Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Open House
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Gara-Gara Es Krim Seorang Remaja Korea Selatan Bunuh Diri

×

Gara-Gara Es Krim Seorang Remaja Korea Selatan Bunuh Diri

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi es krim. (Foto: Wikipedia)
toplegal

TOPMEDIA – Sebuah kejadian dari negeri Ginseng Korea Selatan mencuri perhatian publik. Seorang pelajar remaja berusia 18 tahun di Korea Selatan bunuh diri usai foto dirinya mencuri es krim dari sebuah toko tersebar luas tanpa sensor.

Dilansir dari Mothership (1/12/2025), gadis pemilik marga Lee tersebut ditemukan meninggal di rumahnya di Hongseong, Provinsi Chungcheong Selatan, pada 23 September 2025.

HALAL BERKAH

Kejadian ini terjadi beberapa hari setelah pemilik toko es krim membagikan foto CCTV tanpa sensor pada sebuah ruang bimbingan belajar lokal. Es krim yang dicurinya bernilai sekitar Rp 56.000.

Lee memiliki kesulitan keuangan, kemudian dirinya mengirim pesan ke kawannya dan mengatakan merasa sangat bersalah.

Baca Juga:  Sengketa Hak Cipta Mie Gacoan dan LMK SELMI Selesai dengan Pembayaran Royalti Rp 2,2 Miliar

“Aku harus bagaimana… hatiku gemetar sekarang. Bagaimana aku bisa menunjukkan wajahku di Hongseong? Bagaimana aku harus menghadapi semua masalah ini,” tulisnya dalam pesan.

Dikutip dari Ngo News, pengacara yang mewakili keluarga Lee mengatakan bahwa Lee memiliki keinginan mengakhiri hidupnya pada kawan-kawannya, dan mereka membujuk gadis malang itu.

Lee sebelum bunuh diri juga curhat pada sang kakak dan mengatakan ia tidak tahu bagaimana cara melanjutkan hidup.

Setelah foto tersebar luas dan menjadi bahan gunjingan di kalangan remaja setempat, Lee dilaporkan mengalami kecemasan berat sampai akhirnya memutuskan bunuh diri.

Keluarga Lee mengajukan laporan ke polisi menuduh pemilik toko melanggar undang-undang perlindungan data pribadi serta undang-undang komunikasi dan informasi.

Baca Juga:  Lagi-Lagi PN Sleman Belum Tetapkan Tanggal Eksekusi dalam Rakor 2,  Kuasa Hukum Kecewa tapi TNI/Polisi Siap Mengamankan

Tak hanya pemilik toko es krim itu, kepala ruang bimbingan yang menyebarkan foto tersebut juga dituduh melanggar hukum. Menurut ayah korban, sang putri menjadi sasaran ejekan dan penghinaan karena gambar CCTV disebarkan secara ilegal.

“Jadi dia merasa takut dan putus asa,” tutur ayah korban.

Peristiwa ini memicu perdebatan publik besar di Korea tentang batasan privasi, terutama soal apakah wajar mempublikasikan foto tersangka, apalagi ketika korban adalah anak di bawah umur.

Menurut The Korea Herald, alasan beberapa pemilik toko kecil di Korea Selatan dengan menyebarkan foto pencuri adalah cara satu-satunya untuk melindungi usaha mereka dari kerugian akibat pencurian berulang.

Para Ahli Hukum di Korsel berpendapat sebaliknya. Mereka menilai tindakan semacam itu bisa menimbulkan ‘hukuman sosial’ yang jauh melebihi dampak hukum.

Baca Juga:  Sertifikat Tanah 1961–1997 Rawan Sengketa, Pemerintah Dorong Peralihan ke Sertifikat Elektronik

Mereka juga menegaskan bahwa prosedur resmi lewat kepolisian adalah cara yang seharusnya ditempuh, bukan menyebarkan identitas di publik. (*)

TEMANISHA.COM