TOPMEDIA – Aktris India, Navya Nair, harus menerima nasib kurang beruntung saat bepergian ke Australia. Ia dikenai denda sebesar 2.000 dolar Australia, atau sekitar Rp 33,1 juta, hanya karena kedapatan membawa karangan bunga melati di Bandara Melbourne. Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi para wisatawan akan ketatnya aturan biosekuriti di Negeri Kanguru.
Pada Sabtu, 7 September, Nair tiba di Melbourne setelah menempuh perjalanan panjang dari Kochi, India, dengan transit di Singapura. Selama perjalanan, ia membawa jasmine gajra, karangan bunga melati tradisional India yang biasa dikenakan di rambut. Bunga ini diberikan oleh ayahnya sebagai hadiah. Khawatir bunga di kepalanya cepat layu, sang ayah juga menyiapkan karangan bunga lain yang disimpan Navya di dalam tasnya.
Setibanya di Bandara Melbourne, Navya Nair lupa atau tidak tahu bahwa bunga-bunga tersebut harus ia laporkan pada Incoming Passenger Card. Petugas yang memeriksa tasnya langsung menemukan bunga melati itu dan tak segan menjatuhkan denda.
Aturan Ketat Biosekuriti Australia
Departemen Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Australia (DAFF) memiliki aturan yang sangat ketat untuk mencegah masuknya hama, bakteri, virus, atau jamur berbahaya ke negara mereka. Tanaman segar, termasuk bunga, dianggap berisiko tinggi.
Meskipun penumpang diperbolehkan membawa bunga potong, mereka harus mendeklarasikannya dan bunga tersebut harus lolos pemeriksaan biosekuriti. Jika tidak, pelanggar dapat dikenai denda hingga 6.600 dolar Australia atau sekitar Rp 72,9 juta.
Navya Nair mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf. “Apa yang saya lakukan melanggar hukum. Itu kesalahan yang saya lakukan tanpa sadar. Tapi ketidaktahuan bukanlah alasan,” ujarnya, seperti dikutip dari media ABC.
Navya Nair sendiri datang ke Australia untuk menghadiri festival Onam, perayaan panen 10 hari yang diadakan oleh Malayalee Association of Victoria. Kisah ini menjadi pelajaran berharga bagi siapa saja yang berencana bepergian, agar selalu memeriksa dan mematuhi aturan bea cukai dan biosekuriti di negara tujuan. (*)