TOPMEDIA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menuntaskan proses ganti rugi bagi warga terdampak pembangunan Flyover Taman Pelangi di kawasan Jemur Gayungan RT 01 RW 03, Kelurahan Gayungan.
Namun, sebagian warga belum menerima pembayaran secara langsung karena masih terdapat sengketa kepemilikan lahan yang kini berproses di pengadilan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pembersihan lahan untuk proyek kepentingan umum tersebut ditargetkan rampung pada Desember 2025. Meski masih ada beberapa persil yang bermasalah secara hukum, Pemkot memastikan seluruh tahapan telah dijalankan sesuai ketentuan.
“Ada beberapa bidang yang kami lakukan konsinyasi. Artinya, uang ganti rugi sudah kami titipkan di pengadilan. Proses ini dilakukan karena proyek ini untuk kepentingan umum,” ujar Eri Cahyadi, Sabtu (13/12/2025).
Ia menjelaskan, warga yang belum menerima ganti rugi bukan karena belum dibayarkan, melainkan karena dananya telah dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mekanisme ini ditempuh lantaran masih ada sengketa yang harus diselesaikan melalui jalur hukum.
“Pada prinsipnya ganti rugi sudah disiapkan, hanya saja karena ada proses hukum, uangnya dikonsinyasikan di pengadilan. Nantinya bisa diambil di pengadilan setelah perkaranya selesai,” terangnya.
Meski target perataan lahan ditetapkan pada Desember, Eri menegaskan bahwa pembangunan fisik Flyover Taman Pelangi berada di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Proyek konstruksi tersebut diperkirakan baru akan dimulai pada tahun 2026.
“Pemkot hanya menyiapkan lahannya. Pembangunan fisik menjadi kewenangan Kementerian PU karena ini merupakan jalan utama,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Penyelenggara PSU Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Farhan Sanjaya, mengungkapkan bahwa masih ada 10 persil lahan yang menghadapi sengketa atau gugatan antarwarga.
Ia menyebutkan, sebelumnya terdapat 16 persil yang masuk dalam skema konsinyasi dengan total nilai ganti rugi mencapai Rp57 miliar. Hingga saat ini, enam persil telah mengajukan pencairan karena objek lahan dinyatakan bebas sengketa.
“Awalnya ada 16 persil yang dikonsinyasikan. Enam persil sudah bisa mencairkan ganti rugi karena tidak bermasalah secara hukum. Saat ini tersisa 10 persil,” paparnya.
Farhan menegaskan, nilai ganti rugi yang dititipkan di PN telah disepakati pemilik lahan dan sesuai hasil penilaian (appraisal).
Untuk persil yang masih bersengketa, Pemkot Surabaya tidak dapat melakukan intervensi dan memilih menunggu putusan pengadilan.
“Pemkot menerapkan asas kehati-hatian. Selama masih ada sengketa kepemilikan, kami menunggu keputusan pengadilan terkait pihak yang berhak menerima ganti rugi,” ujarnya.
Terkait pengosongan lahan yang masih bermasalah, Pemkot Surabaya akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri sebagai leading sector, serta melibatkan kepolisian, Garnisun, dan aparat kewilayahan setempat.



















