TOPMEDIA – Sound horeg adalah istilah yang merujuk pada sistem audio berdaya tinggi, biasanya digunakan dalam acara informal seperti hajatan atau karnaval, dengan ciri khas suara bass yang sangat keras dan musik remix. Istilah “horeg” dalam bahasa Jawa berarti bergerak atau bergetar, sehingga sound horeg secara harfiah dapat diartikan sebagai “suara yang membuat bergetar”. (Wikipedia)
Kehadiran tren ini menjadi perdebatan di masyarakat. Saking hebatnya debatable keberadaan sound tersebut, sampai-sampai dikeluarkan fatwa haram pada tren Horeg tersebut.
Melansir CNBC Indonesia “Mengutip situs resmi MUI, fatwa itu dikeluarkan dalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Terdapat 6 poin yang ditekankan MUI dalam fatwa tersebut.
Dijelaskan, penggunaan sound horeg menimbulkan mudarat. Yaitu, kebisingan melebihi batas wajar dan berpotensi tabdzir dan idha’atul mal (menyia-nyiakan harta). Hal ini ditegaskan hukumnya haram secara mutlak.
Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Ma’ruf Khozin menjelaskan, pihaknya mendukung pemanfaatan kemajuan teknologi digital dalam kegiatan sosial dan budaya sebagai hal yang positif. Selama, tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan tidak menyalai prinsip-prinsip syariah”. (CNBC Indonesia)
Fatwa itu menjadi dasar reaksi Saiful, seorang pebisnis sound system tersebut. Dirinya mengatakan bahwa kerasnya sound system itu hiburan atau seni yang enak didengar. “Semua diharamkan, kapan bangsa ini maju” imbuhnya.
Kendati banyak reaksi negatif dari masyarakat, Wagub Gubernur Jatim Emil Dardak ikut merespon fenomena ini. Menurut suami Arumi Bachin, sound dengan berkekuatan tinggi yang tidak pada penggunaan semestinya itu tak ada kaidah-nya.
Menukil kompas.Com Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) secara resmi mengeluarkan imbauan larangan penggunaan sound horeg. Imbauan ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @humaspoldajatim pada Kamis (17/7/2025), menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan.
Maka, dipastikan kepolisian akan lebih selektif memberi ijin keramaian terlebih pada pawai sound Horeg atau keramaian dengan sound system berkekuatan tinggi.
DAMPAK TELINGA MANUSIA DARI SOUND HOREG
Kekuatan telinga menerima bunyi dari sound horeg bisa sangat berbahaya. Sound horeg yang umum memiliki intensitas suara yang mencapai 130 dB atau bahkan lebih tinggi, menurut Wikipedia.
American Speech-Language-Hearing Association (ASHA) merekomendasikan, bahwa kebisingan di atas 85 dB sudah dapat menyebabkan gangguan pendengaran jika terpapar dalam waktu lama.
Paparan suara terus-menerus di atas 130 dB, seperti yang dihasilkan oleh sound horeg, dapat menyebabkan kerusakan permanen pada telinga.
Dalam perspektif seni dan hiburan, sound Horeg dianggap lebih banyak mudharatnya. Dalam sebuah konser sebuah band misalnya. Kekuatan sound system yang digunakan Dewa 19 biasanya mencapai 200 ribu watt, seperti yang pernah digunakan di konser mereka di Lanud Wiriadinata udara terbuka, Tasikmalaya, menurut tugubandung.id.
Untuk sound indoor, biasanya sistem tata suara disesuaikan dengan luas bangunan dan jumlah estimasi penonton dan durasi band atau penyanyi perform.
Perlu diketahui bahwa batas suara knalpot adalah 80 dB, konser rock sekitar 100 dB dan sound horeg ini mencapai lebih dari 130 dB.
BISAKAH SOUND HOREG MENJADI BUDAYA?
Sound horeg kini diakui sebagai karya seni dan sedang diupayakan mendapatkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Kemenkumham Jawa Timur melihat potensi sound horeg sebagai bagian dari kekayaan intelektual yang perlu dilindungi, dan mendorong komunitas sound horeg untuk mendaftarkan HAKI atas nama komunitas.
Meskipun sering dianggap sebagai hiburan yang bising, sound horeg dianggap sebagai bentuk kreativitas anak bangsa yang perlu dihargai dan dilindungi. Beberapa pihak bahkan melihatnya sebagai bentuk seni budaya yang memiliki nilai estetika dan teknis tersendiri.
Berikut beberapa poin penting terkait pengakuan sound horeg sebagai karya seni:
Pengakuan dari Kemenkumham Jawa Timur:
Kemenkumham Jatim melihat potensi sound horeg sebagai karya seni dan kekayaan intelektual yang perlu dilindungi.
Penyemangat untuk Komunitas:
Kemenkumham Jatim mendorong komunitas sound horeg untuk mendaftarkan HAKI atas nama komunitas, baik dalam bentuk hak cipta maupun desain industri.
Perlindungan Hukum:
Perlindungan HAKI diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan dan pengambilalihan karya kreatif sound horeg oleh pihak lain.
Kontroversi:
Meskipun diakui sebagai karya seni, sound horeg tetap menuai kontroversi karena dianggap mengganggu.
Pendekatan Pembinaan:
Pihak berwenang menekankan pentingnya pembinaan dan arahan positif terhadap komunitas sound horeg, bukan pelarangan.
Dengan pengakuan ini, sound horeg diharapkan dapat terus berkembang sebagai bentuk seni kreatif yang dihargai dan dilindungi.
Budaya Menurut Ahli
Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan adalah keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik manusia dengan belajar. Ini berarti bahwa kebudayaan mencakup segala sesuatu yang dipelajari dan diwariskan dalam suatu masyarakat, termasuk nilai, norma, kepercayaan, bahasa, seni, dan teknologi.
Sound Horeg menjadi temuan terbaru, dan bukan sebuah karya orisinil yang ada sejak turun temurun. Dengan kondisi tersebut, sound Horeg tidak dapat disebut atau disejajarkan dengan budaya yang turun temurun yang dirayakan secara kolosal seperti tari Remo, tari gandrung banyuwangi, dan lain-lain.