TOPMEDIA – Betapa marak dan menjadi fenomena pengajuan dispensasi usia pernikahan jadi sorotan di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Fenomena ini menyeret pasangan belia yang baru berusia 14 dan 16 tahun, mereka mengajukan dispensasi nikah, lalu bercerai enam bulan kemudian.
“Kita (Pernikahan dini, Red) di antara 14 sampai 19, yang paling banyak usia 17 dan 18 tahun,” kata Humas PA Pati, Aridlin, Kamis (8/1/2026).
Aridlin mengatakan ada perkara dispensasi nikah yang cukup menarik perhatian. Pasangan muda itu diketahui telah memiliki anak berusia dua bulan.
“Tapi ada juga 14 sampai 16 tahun sudah kumpul dan sudah punya anak, akhirnya terpaksa kita kabulkan walaupun menyarankan menunda perkawinan,” jelas Aridlin.
Menurutnya, pasangan itu mengajukan dispensasi pada bulan Mei 2025 lalu. Saat itulah pasangan itu kemudian dinikahkan.
“Anaknya lahir duluan, terus baru nikah. Anaknya sudah umur dua bulan. Orang tua kedua belah pihak juga memohon ke sini, kalau tidak dikabulkan kan nanti pandangan masyarakat gimana, sudah kumpul ke sana ke sini berdua, kalau tidak dinikahkan jadi apa nanti,” jelasnya.
Sayangnya, pasangan muda itu enam bulan kemudian tepatnya pada November 2025 mengajukan perceraian. Alasan mereka cerai karena persoalan ekonomi. (*)

















