Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Open House
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Fenomena Menjamurnya Musik AI, Perlunya Payung Hukum yang Jelas

×

Fenomena Menjamurnya Musik AI, Perlunya Payung Hukum yang Jelas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi musik AI. (Foto: Pinterest)
toplegal

TOPMEDIA – Kehadiran artificial intelligence (AI) dalam industri musik menimbulkan perdebatan serius. Di satu sisi, teknologi ini dipandang sebagai alat canggih yang mampu mendorong kreativitas, namun di sisi lain terdapat potensi penyalahgunaan yang dapat memicu sengketa hukum.

Musisi Ari Bias menyampaikan pandangannya terkait fenomena ini. Menurutnya, kasus hukum yang baru-baru ini mencuat bukanlah kesalahan AI sebagai teknologi, melainkan persoalan wanprestasi atau pelanggaran kontrak yang dilakukan oleh pihak pencipta lagu.

HALAL BERKAH

Ari Bias menjelaskan bahwa AI hanyalah sebuah alat yang membutuhkan keterampilan untuk digunakan secara tepat.
“AI itu disediakan hanya sebagai tools, seperti gitar yang digunakan untuk memainkan musik. Jadi AI juga harus memiliki skill untuk menggunakannya, tidak semua orang bisa,” ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Baca Juga:  Heboh Akun Gay Sidoarjo, Pakar Hukum Soroti Potensi Pelanggaran UU ITE

Kasus yang ramai diperbincangkan merujuk pada dugaan penipuan oleh Fasal Hasan alias Luciano, yang membuat lagu pesanan menggunakan AI, padahal dalam perjanjian disepakati lagu harus dibuat secara manual.

Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah karena karya yang dihasilkan tidak sesuai dengan harapan dan tidak dapat dimainkan secara langsung oleh band.

Ari Bias menegaskan bahwa inti persoalan adalah wanprestasi. “Jadi itu sebenarnya kasus hukum wanprestasi, bukan salah AI-nya,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti belum adanya payung hukum yang secara spesifik mengatur karya musik berbasis AI.

“Orang pakai lagu AI sepenuhnya kan belum ada hukumnya, jadi bebas saja sebenarnya. Sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang AI, jadi itu sah-sah saja,” terangnya.

Baca Juga:  Hasil Tes DNA Tidak Cocok, Apakah Polemik Ridwan Kamil-Lisa Mariana Berakhir di Meja Hukum?

“Selama perkembangan teknologi pasti ada keseimbangan payung hukumnya yang harus kita buat. Nah, ini direvisi juga kita singgung soal regulasi AI,” imbuhnya.

Oleh karena itu, dia menekankan perlunya regulasi yang jelas agar teknologi dapat dimanfaatkan secara positif tanpa menimbulkan sengketa hukum.

Kasus wanprestasi yang melibatkan penggunaan AI dalam pembuatan lagu menjadi pelajaran penting bagi industri musik Indonesia.

Ari Bias menekankan bahwa teknologi bukanlah pihak yang bersalah, melainkan bagaimana perjanjian dan regulasi ditegakkan.

Dengan belum adanya aturan khusus mengenai karya musik berbasis AI, diperlukan langkah konkret dari pemerintah dan pemangku kepentingan untuk menyusun regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan hukum. Hal ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. (*)

TEMANISHA.COM