TOPMEDIA – Pemerintah resmi memasukkan etomidate ke dalam daftar narkotika golongan II. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 21 November 2025.
Dengan regulasi baru ini, maka aparat kepolisian kini memiliki dasar hukum tegas untuk menindak peredaran dan penyalahgunaan zat anestesi tersebut secara hukum.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan bahwa selama ini ruang penindakan terhadap etomidate sangat terbatas karena belum dikategorikan sebagai narkotika.
Akibatnya, polisi hanya bisa menjerat pengedar atau produsen dengan Undang-Undang Kesehatan, sementara pengguna tidak bisa diproses.
“Sekarang etomidate sudah masuk golongan narkotika. Jadi pengguna bisa dikenakan UU Narkotika, termasuk diarahkan ke rehabilitasi,” ujarnya, Kamis (11/12).
Etomidate sebelumnya dikenal sebagai obat anestesi. Namun dalam beberapa waktu terakhir, zat ini disalahgunakan dengan cara dicampur ke dalam liquid vape atau rokok elektrik.
Dalam Permenkes disebutkan, narkotika golongan II adalah narkotika yang masih memiliki manfaat pengobatan namun berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan.
Dengan status baru ini, polisi memastikan setiap bentuk penyalahgunaan etomidate bisa dilakukan penindakan.
“Dulu belum masuk golongan narkotika, jadi penindakan masih pakai UU Kesehatan. Sekarang sudah punya dasar kuat,” tambah Eko.
Peringatan tentang tren penyalahgunaan etomidate sebelumnya sudah disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ia mengungkap adanya peningkatan penyalahgunaan dua zat berbahaya, yakni ketamin dan etomidate, yang saat itu belum memiliki landasan hukum untuk memproses para pengguna.
“Ketamin disalahgunakan dengan cara dihirup. Etomidate dicampur ke liquid vape lalu dihisap memakai pods. Ini tren baru yang cukup mengkhawatirkan,” kata Sigit saat pemusnahan narkoba di Lapangan Bhayangkara, Rabu (29/10).
Melihat kondisi tersebut, Polri kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk menyusun regulasi yang memberikan payung hukum bagi penindakan, baik terhadap pengedar maupun penyalahguna.
Dengan ditetapkannya etomidate sebagai narkotika golongan II, penegakan hukum dipastikan lebih efektif. Selain memberikan kepastian hukum, kebijakan ini membuka ruang bagi rehabilitasi bagi para pengguna yang terlanjur terpapar zat berbahaya tersebut. (*)



















