TOPMEDIA-Pemerintah Kota (Pemerintah Kota Surabaya) terus mempercepat penerapan sistem parkir non-tunai secara menyeluruh. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan seluruh juru parkir (jukir) wajib mematuhi aturan baru, termasuk mengaktifkan rekening bank untuk mekanisme pembagian hasil parkir.
Ia menegaskan, apabila masih ada jukir yang menolak mengikuti ketentuan tersebut, Pemkot Surabaya tidak akan ragu melakukan pergantian personel demi menjaga ketertiban dan transparansi sistem parkir.
Menurut Eri, kebijakan digitalisasi parkir ini dirancang untuk memberikan keuntungan lebih adil kepada jukir sekaligus memastikan transparansi dalam pengelolaan pendapatan parkir.
Pemkot Surabaya juga telah melakukan perubahan skema pembagian hasil yang dinilai lebih berpihak kepada jukir.
Pada skema sebelumnya, pembagian hasil parkir sebesar 20 persen diberikan kepada jukir, sedangkan 80 persen masuk ke kas daerah. Kini, melalui skema baru, jukir mendapatkan porsi 40 persen, sementara 60 persen disetorkan ke kas Pemerintah Kota Surabaya.
Perubahan tersebut diharapkan mampu menghilangkan prasangka terkait pembagian pendapatan parkir sekaligus membangun rasa saling percaya antara pemerintah dan petugas di lapangan.
Menanggapi adanya sejumlah jukir yang menolak aktivasi rekening, Eri menegaskan bahwa lahan parkir merupakan aset negara yang harus dikelola secara tertib dan profesional.
Ia memastikan Pemkot Surabaya bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan turun langsung menertibkan oknum yang mencoba menghambat kebijakan, termasuk jika ditemukan praktik premanisme.
Selain penerapan sistem non-tunai di sejumlah titik, Pemkot Surabaya juga mendorong penerapan parkir berlangganan.
Melalui sistem tersebut, masyarakat diharapkan dapat menikmati layanan parkir yang lebih tertib tanpa khawatir adanya pungutan liar yang melebihi tarif resmi.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya bersama unsur Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menggelar operasi gabungan untuk menertibkan jukir di kawasan Jalan Manyar Kertoarjo V, Kecamatan Gubeng, pada Selasa (7/4/2026).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pembekuan terhadap ratusan jukir yang belum mendukung sistem parkir digital. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menyebutkan sekitar 600 jukir telah masuk dalam daftar pembekuan karena belum melakukan aktivasi rekening sebagai bagian dari implementasi parkir non-tunai.
Pemkot Surabaya menegaskan bahwa digitalisasi parkir merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi pendapatan daerah sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jasa parkir.
Dengan penerapan sistem non-tunai dan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berharap praktik pungutan liar dapat ditekan, serta pengelolaan parkir di Kota Pahlawan menjadi lebih tertib, modern, dan akuntabel.



















