TOPMEDIA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan bahwa mulai era implementasi Sistem Administrasi Coretax, setiap koreksi fiskal dalam SPT Tahunan wajib disertai dengan kode penyesuaian khusus. Ketentuan ini tercantum dalam Lampiran PER-11/PJ/2025.
Dalam aturan tersebut, tersedia 11 kode penyesuaian fiskal positif dan 4 kode penyesuaian fiskal negatif. Seluruh kode tersebut harus diisi pada kolom khusus dalam lampiran rekonsiliasi laporan keuangan, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Kode fiskal positif, misalnya, meliputi biaya pribadi wajib pajak, premi asuransi tertentu, sumbangan, hingga selisih perhitungan penyusutan atau amortisasi.
Sementara itu, penyesuaian fiskal negatif mencakup penghasilan yang dikenai PPh final, selisih penyusutan di bawah ketentuan fiskal, hingga kategori penyesuaian negatif lainnya.
Apabila dalam satu akun laporan laba rugi terdapat lebih dari satu jenis koreksi, wajib pajak diperbolehkan mencantumkan beberapa kode sekaligus.
Semua detail koreksi, baik positif maupun negatif, dilaporkan dalam bagian lampiran keuangan SPT Tahunan—Lampiran 3A-1 hingga 3A-3 untuk orang pribadi serta Lampiran 1A hingga 1L untuk badan.
DJP menegaskan, koreksi fiskal positif dilakukan untuk menambah penghasilan komersial atau mengurangi biaya, sedangkan koreksi negatif bertujuan menurunkan penghasilan komersial atau menambah biaya.
Dengan pengaturan baru ini, diharapkan transparansi dan akurasi laporan pajak semakin meningkat.