TOPMEDIA – Empat Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah resmi memilih kewarganegaraan Indonesia.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY memfasilitasi pengambilan sumpah dan janji setia pewarganegaraan Republik Indonesia untuk empat ABG tersebut, Selasa (7/4/2026).
Berlokasi di Aula Kanwil Kemenkum DIY, pengambilan Sumpah dan Janji Setia Pewarganegaraan Republik Indonesia dilaksanakan.
Mereka adalah Leilqni Hermiasih, Mayumi Hersasanti, Roger Bima Adiagsa Brunner, dan Yaninie Anirmala Dewi Foralalosso telah memilih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan diambil sumpahnya.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto mengucapkan selamat kepada para ABG yang telah resmi berkewarganegaraan Indonesia.
Agung berterima kasih atas kerja sama mereka untuk melengkapi semua dokumen yang dipersyaratkan dan mengikuti seluruh proses verifikasi dengan baik dan lancar.
“Saya menyampaikan selamat kepada Saudara yang baru saja diambil sumpah dan janji setia menjadi Warga Negara Indonesia. Dengan diambilnya sumpah dan janji setia pada hari ini, Saudara telah resmi menjadi bagian dari bangsa Indonesia,” ungkapnya.
“Dengan diambilnya sumpah dan janji setia ini, kami mengingatkan Saudara akan tanggung jawab sebagai warga negara, berpartisipasi aktif dalam kehidupan publik, berkomitmen, dan konstruktif, dengan fokus untuk menciptakan kebaikan bersama,” imbuhnya.
Proses pewarganegaraan keempat ABG ini didasarkan pada kebijakan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 yang memudahkan anak berkewarganegaraan ganda untuk memiliki kewarganegaraan Indonesia.
Banyak pihak terlibat dalam verifikasi permohonan pewarganegaraan ini yang melibatkan instansi terkait, seperti Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kementerian Sekretariat Negara.
Kata Agung, pelibatan kedua instansi tersebut dalam proses pewarganegaraan ini adalah untuk menjamin proses verifikasi dilakukan secara akuntabel dan berintegritas.
Pelibatan BIN bertujuan melakukan deteksi dini dalam rangka penanggulangan terhadap ancaman yang mungkin timbul, serta mengancam kepentingan dan keamanan nasional.
Sedangkan Kementerian Sekretariat Negara bertugas untuk memberikan analisis dan menyiapkan Rancangan Keputusan Presiden terkait pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia.
Leilani menceritakan alasannya menjadi WNI. Ia diambil sumpah dan janji setia pewarganegaraan Republik Indonesia di DIY, alasannya memilih kewarganegaraan Indonesia.
Leilani melihat kecintaan sang ibu yang berkewargenegaraan Amerika Serikat terhadap musik dan kebudayaan Jawa, yang ditularkan kepada anak-anaknya.
“Kami sangat senang sekali bisa sampai pada hari ini, karena ibu kami, yang sudah sejak tahun 1980 tinggal di Indonesia dan begitu cinta budaya Jawa dan musiknya dan budayanya dan segalanya, dan itu dia tularkan kepada kami, anak-anaknya juga. Sehingga kami pun sejak lahir hingga saat ini merasa kerasan dan merasakan keindahan keluarga dan budaya di Jogja, khususnya,” jelas Leilani.
Pengambilan Sumpah dan Janji Setia Pewarganegaraan Republik Indonesia di Kanwil Kemenkum DIY juga dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY Evy Setyowati Handayani, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DIY Febri Nurdian Satriatama, serta pihak Polda
DIY, Kanwil Kementerian Agama DIY, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak DIY, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman, Pengurus Perkumpulan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PERCA) DIY, dan Pengurus Perkumpulan Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN) DIY. (*)



















