TOPMEDIA – Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan status hukum ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan oleh dokter Amira Farahnaz, yang dikenal publik dengan julukan Doktif.
Informasi tersebut dibenarkan langsung oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, RTS Simanjuntak. Ia menjelaskan bahwa status tersangka terhadap Richard Lee telah ditetapkan sejak Senin, 15 Desember 2025. “Penetapan status tersangka pada saudara RL telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025,” ujar RTS Simanjuntak, dikutip dari tayangan YouTube Cumicumi, Senin (5/1/2026).
Penetapan ini terjadi hanya beberapa hari setelah Doktif juga lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencemaran nama baik. Kasus tersebut dilaporkan oleh Richard Lee pada 12 Desember 2025 dan kini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Pihak kepolisian sejatinya telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Richard Lee pada 23 Desember 2025. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. Polisi menyebut Richard Lee telah menyampaikan permohonan penjadwalan ulang dan menyatakan kesediaannya hadir pada 7 Januari 2026.
“Sebagai tersangka, sebenarnya sudah dipanggil tanggal 23 Desember, namun tidak hadir dan meminta waktu hingga 7 Januari. Jika pada tanggal tersebut tidak hadir, akan dilakukan panggilan kedua,” jelas RTS.
Ia menegaskan, apabila panggilan kedua kembali diabaikan, penyidik akan mengeluarkan surat perintah penjemputan paksa terhadap tersangka.
Laporan yang menjerat Richard Lee tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024, dengan dugaan pelanggaran di sektor kesehatan dan perlindungan konsumen.
Berdasarkan keterangan kepolisian, terdapat tiga temuan utama yang menjadi dasar laporan. Kasus ini bermula dari investigasi yang dilakukan Doktif terhadap sejumlah produk kecantikan yang dikaitkan dengan Richard Lee.
Salah satu produk yang dipermasalahkan adalah White Tomato. Kuasa hukum korban berinisial HH menyebut produk tersebut dibeli pada 12 Oktober 2024 melalui akun Gerabah Shop dengan harga Rp670.000. Namun, setelah dilakukan pengecekan, produk itu diduga tidak mengandung komposisi white tomato seperti yang diklaim.
“Setelah barang diterima dan dicek, ternyata komposisinya tidak mengandung white tomato,” ujar RTS Simanjuntak.
Temuan kedua terkait produk DNA Salmon yang dibeli pada 23 Oktober 2024 melalui akun Raysales Shop dengan harga Rp1.030.700. Polisi menduga produk tersebut tidak steril karena tidak memiliki tutup dan dikemas ulang.
Sementara itu, produk ketiga adalah Miss V Stem Cell by Athena Group yang dibeli pada 2 November 2024 seharga Rp922.000. Hasil pemeriksaan menunjukkan produk tersebut diduga merupakan hasil repackaging dari produk lain.
Hingga kini, penyidik masih mendalami dugaan pelanggaran distribusi serta keabsahan komposisi produk-produk tersebut.
Di sisi lain, Polres Metro Jakarta Selatan telah lebih dahulu menetapkan Doktif sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Penetapan tersebut berkaitan dengan unggahan Doktif di media sosial TikTok yang menyebut klinik milik Richard Lee di Palembang tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP).
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Dwi Manggalayuda, mengatakan status tersangka ditetapkan setelah penyidik menaikkan perkara ke tahap penyidikan.
“Penanganan dengan terlapor Samira dan pelapornya Richard Lee sudah naik ke tahap penyidikan, dan Dokter Samira sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Rabu (24/12/2025).
Richard Lee melaporkan Doktif atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen sejak Februari 2025.
Kasus ini juga disorot publik setelah muncul pengakuan dari seorang mantan karyawan Richard Lee bernama Afrizal. Dalam sebuah tayangan di kanal YouTube, Afrizal mengaku menyaksikan langsung dugaan praktik pengoplosan produk kecantikan dengan bahan berbahaya.
Menurut Afrizal, bahan-bahan tersebut dipesan melalui aplikasi daring menggunakan akun karyawan berinisial T. Ia meyakini pemesanan itu dilakukan atas perintah langsung Richard Lee.
“Halo Dok, ya yang menyuruh pasti beliau, tidak mungkin karyawan punya inisiatif sendiri,” ucap Afrizal.
Ia juga mengklaim melihat langsung proses pencampuran bahan berbahaya hingga pengemasan produk yang disebut dilakukan di sebuah apartemen di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
“Saya lihat dengan mata kepala sendiri, dia sendiri yang melakukannya,” tegasnya.
Meski berstatus tersangka, Doktif tidak ditahan karena ancaman hukuman Pasal 27A UU ITE berada di bawah dua tahun penjara. Polisi hanya memberlakukan kewajiban wajib lapor.
“Terkait penahanan tidak dilakukan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun,” jelas Dwi Manggalayuda.
Penyidik menjadwalkan mediasi antara Richard Lee dan Doktif pada 6 Januari 2026. Apabila mediasi tidak membuahkan kesepakatan, proses hukum akan tetap berlanjut. Saat ini, polisi masih memeriksa sedikitnya 22 saksi untuk mendalami kedua perkara yang saling berkaitan tersebut. (*)
Tidak Hadiri Pemeriksaan, Polisi Siapkan Langkah Tegas
Temuan Produk Jadi Dasar Penetapan Tersangka
Doktif Lebih Dulu Jadi Tersangka
Pengakuan Mantan Karyawan Jadi Sorotan
Tidak Ditahan, Wajib Lapor
Dugaan Pelanggaran Produk Kecantikan, dr Richard Lee Terjerat Kasus Hukum
Ayunda4 min baca
TOPMEDIA – Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan status hukum ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan oleh dokter Amira Farahnaz, yang dikenal publik dengan julukan Doktif.

















