TOPMEDIA- Persidangan keenam perkara pidana dengan terdakwa Ang Mery di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Senin, 19 Januari 2026, berlangsung dalam suasana tegang.
Agenda pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengemuka tajam setelah terungkap dugaan penggunaan identitas ganda oleh terdakwa untuk penguasaan aset.
Sidang perkara Nomor 432/Pid.B/2025/PN Sgm yang dimulai sekitar pukul 11.00 WITA dipimpin ketua majelis hakim dan dihadiri JPU, penasihat hukum terdakwa, serta terdakwa Ang Mery.
Sejak awal persidangan, terdakwa menunjukkan sikap emosional.
Ketegangan meningkat saat terdakwa memasuki ruang sidang. Di hadapan majelis hakim, Ang Mery berteriak dan melontarkan kata-kata kasar kepada saksi Kong Ambry Kandoly.
Perilaku tersebut memaksa penasihat hukum terdakwa untuk menenangkan kliennya.
Demi menjaga ketertiban dan keamanan, majelis hakim memerintahkan penempatan dua personel kepolisian di dalam ruang sidang selama pemeriksaan saksi berlangsung.
Dalam keterangannya, saksi Kong Ambry Kandoly menyatakan bahwa dirinya menikah dengan terdakwa pada tahun 1983 dan resmi bercerai pada 2025.
Ia mengungkapkan bahwa terdakwa sebelumnya bernama Ang Yok Ling dan kemudian mengganti nama menjadi Ang Mery.
Saksi menegaskan bahwa dalam kartu keluarga, nama yang tercantum adalah Ang Mery, bukan Mery Anggrek.
Saksi mengaku pada tahun 2023 menemukan akta jual beli (AJB) atas nama Mery Anggrek.
Dari penelusurannya, diketahui terdapat empat bidang tanah di kawasan Jalan Tun Abdul Razak yang tercatat atas nama tersebut.
Dalam AJB itu, dilampirkan KTP atas nama Mery Anggrek dengan keterangan beragama Islam dan berstatus belum menikah.
“Keterangan identitas itu tidak sesuai fakta. Ang Mery beragama Buddha dan tidak pernah berpindah agama,” tegas Kong Ambry di persidangan.
Menurut saksi, Ang Mery dan Mery Anggrek adalah orang yang sama.
Ia menduga penggunaan identitas berbeda tersebut dilakukan untuk memudahkan terdakwa melakukan perbuatan hukum terkait jual beli aset tanpa persetujuan pasangan sah, mengingat dalam identitas tersebut tercantum status belum menikah.
Saksi juga menyatakan bahwa pembelian tanah dilakukan menggunakan harta bersama selama perkawinan.
Namun, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam proses pembelian, pengurusan sertifikat, maupun pembayaran pajak.
Ia mengaku baru melihat sertifikat aset tersebut saat persidangan berlangsung dan menegaskan seluruh aset kini dikuasai oleh terdakwa.
Saksi Andi Mappatunru, Lurah Romangpolong, menerangkan bahwa dirinya pernah menerbitkan Surat Keterangan Beda Nama yang menyatakan Ang Mery dan Mery Anggrek adalah orang yang sama.
Surat tersebut diterbitkan setelah dirinya didatangi seseorang bernama Arwin yang membawa KTP atas nama Ang Mery dan sertifikat tanah atas nama Mery Anggrek.
Ia mengaku tidak mengenal terdakwa secara pribadi.
Sementara itu, saksi Ryan Atmabhakti Negara, S.H., dari Kantor Pertanahan Kota Makassar, membenarkan adanya Sertifikat Hak Guna Bangunan yang tercatat secara resmi atas nama Mery Anggrek.
Hal senada disampaikan saksi Ishak Riyadi, S.Tr., dari Kantor Pertanahan Gowa, yang mengungkap adanya peralihan Sertifikat Hak Milik di wilayah Romangpolong atas nama Mery Anggrek berdasarkan akta jual beli.
Dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, saksi Nurhidayat, S.H., menjelaskan bahwa terdapat dua data identitas berbeda atas nama Ang Mery dan Mery Anggrek.
Salah satu identitas atas nama Mery Anggrek tercatat di Dukcapil Kota Makassar, namun berstatus tidak aktif karena tidak pernah dilakukan perekaman KTP elektronik.
Menanggapi seluruh keterangan saksi, terdakwa Ang Mery membantah dan menyatakan bahwa saksi Kong Ambry telah memberikan keterangan tidak benar.
Ia mengklaim Mery Anggrek merupakan nama alias yang telah digunakannya sejak masa sekolah.
Terdakwa juga menyebut masing-masing pihak mengelola satu unit usaha serta menyinggung adanya dokumen dan sertifikat bernilai miliaran rupiah, termasuk yang berkaitan dengan pembayaran Tax Amnesty.
Persidangan ditutup setelah seluruh saksi selesai diperiksa dan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.



















