TOPMEDIA – Irma Suryani, Anggota Komisi IX DPR RI mengatakan dukungannya terhadap aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja yang wajib dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Menurutnya, ketentuan ini sejalan dengan regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan telah dikonsultasikan bersama Komisi IX DPR RI.
Untuk kesejahteraan dan persiapan lebaran para pekerja, Irma menegaskan mengenai tenggat waktu ini disampaikan Irma guna memastikan hak para pekerja terpenuhi tepat waktu.
“Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan dua minggu sebelum hari raya. Ini yang harus ditegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi,” ungkap Irma usai agenda Rapat Paripurna Ke-14 Penutupan Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025-2026, di Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Dikutip dari laman resmi DPR, Irma menjelaskan aturan ini berlaku sangat tegas, terutama bagi sektor swasta.
Ada mekanisme yang dibedakan Irma antara swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang proses pembayarannya bergantung pada ketersediaan anggaran pemerintah.
“Kalau Pak Purbaya menyampaikan itu untuk ASN karena uangnya memang dari pemerintah, tetapi kalau untuk sektor swasta, maka yang perlu digarisbawahi adalah semua pengawas ketenagakerjaan tidak boleh main-main lagi soal ini. Harus betul-betul menjadi pengawas ketenagakerjaan,” ujar legislator dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan II tersebut.
Irma memastikan, DPR RI akan melakukan pengawasan agar tidak ada lagi perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajiban membayar THR kepada karyawannya.
Menurutnya, toleransi waktu dua minggu sebelum hari raya adalah batas yang sudah sangat jelas dan harus dipatuhi.
Lanjutnya, pembayaran yang dilakukan hanya satu minggu sebelum lebaran pun sebenarnya sudah dianggap terlambat.
“Kalaupun paling lambat-lambatnya satu minggu, itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas, dua minggu sebelum hari raya. Jadi, kalau ada yang melanggar, memang harus ada ketegasan dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut,” pungkasnya. (*)



















