Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Open House
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

DPR Desak Pemerintah Keluarkan Status Bencana Nasional di Sejumlah Wilayah

×

DPR Desak Pemerintah Keluarkan Status Bencana Nasional di Sejumlah Wilayah

Sebarkan artikel ini
Banjir yang melanda Aceh menenggelamkan rumah warga, fasilitas pendidikan, dan lain sebagainya. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Anggota DPR RI dari Dapil Aceh, M. Nasir Djamil berharap Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan status bencana nasional atas musibah banjir besar yang melanda sejumlah provinsi di Indonesia.

Nasir beranggapan langkah ini dinantikan oleh masyarakat, khususnya para korban yang kini menghadapi kondisi yang semakin parah dan memprihatinkan.

HALAL BERKAH

Ia menjelaskan, banjir yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan beberapa daerah lain telah menyebabkan banyak keluarga terjebak, akses darat terputus, dan distribusi bantuan belum mampu menjangkau seluruh titik terdampak.

Berita yang luas tersebar di seluruh paltform media sosial menggambarkan kondisi lapangan yang mengkhawatirkan, baik dari aspek keselamatan warga maupun kerusakan infrastruktur.

Baca Juga:  Mendagri Keluarkan Edaran Untuk Daerah Urunan Bantu Bencana Sumatera

“Banjir besar ini telah menelan korban jiwa, memicu penyakit kulit, memadamkan arus listrik di berbagai wilayah, dan mengakibatkan kerugian material serta immaterial yang tidak terhitung. Di Aceh, banjir akhir tahun ini merusak banyak barang elektronik dan kendaraan bermotor warga,” ujar Nasir melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria di Jakarta, dikutip dari siaran pers, Kamis (27/11/2025).

Bantuan dan penanganan akan terhambat bila pemerintah tak menetapkan status bencana nasional sambung Nasir.

Apalagi, ungkapnya, putusnya jalur darat di sejumlah wilayah mengakibatkan kelangkaan kebutuhan pokok yang memperparah kondisi warga, khususnya yang mengungsi dan tidak dapat dijangkau secara cepat oleh bantuan daerah.

Banjir kali ini telah memenuhi indikator yang diatur dalam regulasi kebencanaan nasional sambung Nasir.

Baca Juga:  Endipat Wijaya Kritik Virality Bantuan, Tak Bisa Bedakan Tanggung Jawab dan Kewajiban

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, serta Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu, penetapan bencana nasional dapat dilakukan apabila terdapat korban dalam jumlah besar, kerugian material yang signifikan, cakupan wilayah terdampak yang luas lintas daerah, terganggunya fungsi pelayanan publik dan pemerintahan, serta menurunnya kemampuan daerah dalam menangani bencana.

Banjir yang terjadi di banyak provinsi, Nasir melihat kondisi tersebut telah dengan jelas memenuhi unsur-unsur yang disebutkan dalam peraturan tersebut. Mengakhiri pernyataannya, ia menekankan keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

Dengan begitu ia meyakini Presiden Prabowo Subianto tidak akan ragu mengambil langkah luar biasa demi melindungi masyarakat yang saat ini terdampak banjir besar di berbagai daerah.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya dan GNI Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Anak Lewat Seminar dan Talkshow

“Jika tidak segera ditetapkan sebagai bencana nasional, saya khawatir jumlah korban akan terus bertambah. Dengan kerendahan hati, saya meminta dan mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan status tersebut. Negara dan pemerintah pusat harus hadir, turun tangan, dan menyalurkan bantuan yang lebih besar serta terkoordinasi,” pungkas Politisi Fraksi PKS itu. (*)

TEMANISHA.COM