Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Open House
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Dorong Wisata Belanja dan Ekonomi Nasional, Tax Refund Jadi Strategi

×

Dorong Wisata Belanja dan Ekonomi Nasional, Tax Refund Jadi Strategi

Sebarkan artikel ini
Alur tax refund. (Foto: Pajak.go.id)
toplegal

ITOPMEDIA – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya menjadikan sektor pariwisata sebagai motor utama perekonomian nasional.

Di tengah tren positif kunjungan wisatawan mancanegara sepanjang 2025, kebijakan yang mampu meningkatkan belanja wisatawan dinilai penting untuk memperbesar dampak ekonomi, termasuk melalui penguatan wisata belanja.

HALAL BERKAH

Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, menyampaikan bahwa kinerja pariwisata Indonesia sepanjang triwulan I hingga III 2025 menunjukkan capaian signifikan.

“Data Average Spending per Arrival atau rata-rata pengeluaran belanja wisatawan mancanegara per kedatangan pada periode triwulan satu hingga tiga tahun 2025 mencapai angka 1.259 dolar Amerika Serikat,” ujar Widiyanti dikutip, Jumat (19/12)

Dengan tingkat belanja tersebut, pariwisata memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara. Selain devisa, sektor ini juga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga:  Hingga Akhir Tahun 2025, Rp 20 Triliun Tunggakan Pajak Ditargetkan Bisa Tertagih

“Pada periode triwulan yang sama, sektor pariwisata menyumbang devisa negara sebesar 13,82 miliar dolar AS. Pariwisata juga turut andil sebesar 3,96 persen bagi pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia,” jelas Widiyanti.

Data dari Office of Chief Economist Bank Mandiri bahkan mengestimasikan kontribusi pariwisata terhadap PDB dapat mencapai 14,9 persen.

Sejalan dengan agenda pesta belanja akhir tahun bertajuk BINA Indonesia Great Sale 2025, Kementerian Pariwisata menilai kebijakan tax refund menjadi langkah penting untuk mengoptimalkan kontribusi pariwisata terhadap devisa negara dan pertumbuhan ekonomi.

Tax refund adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari pemerintah kepada wajib pajak.
Dalam konteks pariwisata, kebijakan ini tidak hanya sekadar pengembalian pajak, tetapi juga mendorong wisatawan mancanegara membelanjakan lebih banyak uang selama berada di Indonesia.

Baca Juga:  Sengketa Hak Cipta Mie Gacoan dan LMK SELMI Selesai dengan Pembayaran Royalti Rp 2,2 Miliar

“Tax refund bukan sekadar pengembalian pajak, ini adalah insentif strategis untuk mendorong wisatawan berbelanja lebih banyak, tinggal lebih lama, dan memilih Indonesia sebagai destinasi belanja,” terang Widiyanti.

Dengan tax refund, belanja menjadi bagian dari pengalaman wisata, produk lokal naik kelas, dan daya saing destinasi meningkat.

“Pajaknya dikembalikan, tetapi nilai ekonomi pariwisata justru bertambah. Ini adalah strategi penting untuk menjadikan Indonesia sebagai destinasi belanja unggulan di kawasan,” pungkasWidiyanti. (*)

TEMANISHA.COM