TOPMEDIA – Per 9 Februari 2026 pukul 08.00 WIB, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan mencapai 1.822.185.
Angka ini menunjukkan tren kepatuhan pajak yang terus meningkat di awal tahun, seiring dengan dorongan pemerintah terhadap digitalisasi layanan melalui sistem Coretax.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, merinci bahwa laporan SPT tahunan terbagi menjadi dua kategori, yakni SPT untuk tahun buku Januari–Desember 2025 serta tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2026.
Untuk tahun buku Januari–Desember 2025, terdapat 1.583.882 wajib pajak orang pribadi karyawan, 178.220 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, 59.577 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 75 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
“Sementara itu, untuk tahun buku berbeda, tercatat 415 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 16 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS,” terangnya dalam keterangan tertulis, Senin (9/2).
Selain itu, progres aktivasi akun Coretax juga menunjukkan angka signifikan, yakni mencapai 13.345.153 akun wajib pajak.
Jumlah tersebut terdiri atas 12.380.045 wajib pajak orang pribadi, 875.696 wajib pajak badan, 89.187 wajib pajak instansi pemerintah, dan 225 wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Inge menegaskan bahwa DJP terus mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan Coretax sebagai sarana pelaporan digital.
“Coretax memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT tahunan secara mandiri. Tutorial dan panduan sudah tersedia di kanal resmi DJP, sehingga masyarakat bisa lebih cepat dan efisien dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” ujarnya.
Bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, DJP menyediakan layanan Kring Pajak di 1500200 serta pendampingan langsung di kantor pajak terdekat.
DJP juga mengingatkan bahwa keterlambatan pelaporan SPT akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta bagi wajib pajak badan. (*)



















