Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Open House
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Dishub Surabaya Ultimatum Parkir Liar: Langgar Aturan, Mobil Siap Diderek!

×

Dishub Surabaya Ultimatum Parkir Liar: Langgar Aturan, Mobil Siap Diderek!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi parkir. freepik.
toplegal

TOPMEDIA-Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali turun tangan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan juru parkir (jukir) tidak resmi, Senin (8/12/2025). Penindakan dilakukan di dua titik padat aktivitas, yakni Jalan Basuki Rahmat dan Jalan Embong Malang.

Plt Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan warga mengenai jukir resmi yang melanggar ketentuan wilayah tugas di kawasan Jalan Basuki Rahmat. Operasi lapangan dilakukan bersama jajaran Sabhara Polrestabes Surabaya dan Satpol PP.

HALAL BERKAH

“Kami menindaklanjuti arahan Pak Wali Kota Eri Cahyadi dan Pak Kapolrestabes Kombes Pol Luthfie Sulistiawan. Dari laporan yang masuk melalui media sosial, ditemukan jukir resmi yang bertugas di luar batas wilayahnya,” ujar Trio.

Baca Juga:  SPBU Swasta Tetap Dapat Kuota Impor BBM di 2026

Ia menjelaskan bahwa dalam aduan tersebut, jukir tersebut memiliki identitas resmi Dishub, namun menarik tarif parkir di area yang tidak menjadi kewenangannya. “Wilayah tugasnya hanya di depan Valhalla, Kombes Duryat, tapi mereka melebar hingga wilayah toko modern di Basuki Rahmat. Sudah kami beri teguran keras. Kalau mengulang, KTA-nya langsung kami cabut,” tegasnya.

Selain penindakan terhadap jukir, Dishub juga memberikan pembinaan terkait laporan parkir sembarangan di tepi jalan umum (TJU) kawasan Embong Malang. Sejumlah pemilik usaha mengeluhkan kendaraan warga yang diparkir di depan pertokoan sehingga mengganggu akses pelanggan.

“Kami sudah ingatkan jukirnya. Bila itu kendaraan warga, kami akan bersurat ke kelurahan dan kecamatan agar pemilik menyediakan garasi sendiri. Boleh parkir inap asal tidak menghalangi akses usaha,” tutur Trio.

Baca Juga:  Pastikan Eks Dolly Bersih, Awasi Ketat Praktik Prostitusi Terselubung di Rumah Kos

Ia menambahkan bahwa warga yang membutuhkan parkir inap dapat memanfaatkan fasilitas Gedung Siola yang memang menyediakan area khusus parkir menginap. “Kalau butuh menginap, silakan parkir di Siola. Ada slot khususnya,” jelasnya.

Trio kemudian menegaskan bahwa Dishub tak akan ragu mengambil tindakan tegas jika masih menemukan pelanggaran parkir di tepi jalan umum. “Kalau masih bandel, tetap parkir sembarangan, kami derek. Ini peringatan terakhir,” ucapnya.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa aturan ini berlaku untuk seluruh kawasan di Surabaya. “Kami akan terus bergerak ke titik-titik lain. Silakan lapor melalui media sosial bila menemukan pelanggaran,” pungkasnya

 

TEMANISHA.COM