Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Disaksikan Presiden Prabowo, Kejagung Serahkan Rp11, 4 Triliun Hasil Sitaan Korupsi ke Kas Negara

×

Disaksikan Presiden Prabowo, Kejagung Serahkan Rp11, 4 Triliun Hasil Sitaan Korupsi ke Kas Negara

Sebarkan artikel ini
Tumpukan uang pecahan Rp100.000 di kantor Kejaksaan Agung (Foto: istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Tumpukan uang kembali dipamerkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (10/4/2026).

Gunungan uang itu selanjutnya akan disetorkan ke kas negara yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

HALAL BERKAH

Acaranya dikemas dalam kegiatan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI oleh Satgas PKH.

Tumpukan uang pecahan Rp 100.000 tersebut ditata sangat tinggi yang membentuk semacam dinding atau latar panggung yang memanjang hampir sepanjang area belakang gedung Kejagung RI.

Uang uang itu disusun rapi dalam bentuk balok-balok persegi panjang yang ditumpuk berlapis-lapis sehingga menyerupai tembok bata merah.

Nilai gunungan uang itu mencapai Rp 11,4 triliun dan bakal masuk ke kas negara. Secara visual, dominasi warna yang terlihat selain merah adalah garis putih karena uang kertas yang sudah dikemas dalam bundelan dan dililit pita.

Baca Juga:  Darurat Bencana, Presiden Prabowo Instruksikan Menko Gerak Cepat Menangani

Uang itu memiliki ketinggian lebih tinggi dari orang dewasa atau setinggi kira kira tiga meter. Di bagian tengah atas tumpukan terdapat papan atau label yang menampilkan angka nominal sangat besar, yakni lebih dari Rp 11,4 triliun.

Karena keterbatasan tempat, total uang yang dipamerkan tidak secara keseluruhan.

Namun, total keseluruhan belum diketahui apakah jumlah uang yang dipamerkan itu senilai Rp 11,4 triliun lebih atau kurang.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyerahkan denda administratif dalam kegiatan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Jumat (10/4/2026).

Total uang yang diserahkan mencapai Rp 11.420.104.815.858 dan akan masuk ke kas negara. Jumlah secara detail terdiri atas:

Baca Juga:  Inflasi September 2025 Capai 0,21 Persen, Cabai Merah dan Daging Ayam Jadi Pemicu Utama

1. Denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp 7.230.036.440.742

2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan RI sebesar Rp 1.967.867.845.912

3. Setoran pajak periode Januari–April 2026 sebesar Rp 967.779.018.290

4. Setoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara per 28 Februari 2026 sebesar Rp 108.574.203.443

5. PNBP dari denda lingkungan hidup sebesar Rp 1.145.847.307.471.

Kemudian, Satgas PKH juga telah menguasai kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan dan pertambangan.

Sementara itu dari sektor perkebunan sawit, sejak Februari 2025 hingga saat ini, Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 5.888.260,07 hektar.

Selanjutnya untuk sektor pertambangan, kawasan hutan yang berhasil dikuasai mencapai 10.257,22 hektar.

Baca Juga:  Kejagung Serahkan Uang Korupsi CPO Rp13 Triliun, Prabowo Minta Dialokasikan untuk Beasiswa LPDP

Pada tahap VI, sebagian kawasan hutan tersebut diserahkan kembali kepada Kementerian Kehutanan seluas 254.780,12 hektar.

Kawasan tersebut mencakup hutan produksi yang dapat dikonversi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat seluas 149.198,09 hektar, Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh seluas 510,03 hektar, serta kawasan Hutan Gunung Halimun Salak di Bogor, Jawa Barat seluas 105.072 hektar.

Adapula, lahan seluas 30.543,40 hektar diserahkan kepada kementerian/lembaga terkait melalui Kementerian Keuangan, kemudian dialihkan ke BPI Danantara dan selanjutnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). (*)

TEMANISHA.COM