TOPMEDIA – Napi yang membuat heboh berjualan narkoba di lapas harus dipindah ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan setelah heboh jualan narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengatakan bahwa sidang Ammar Zoni dapat digelar melalui Zoom.
“Ya salah satunya nanti kan bisa melalui sidang Zoom, ya kan, itu yang kita lakukan,” kata Mashudi usai rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Seperti diketahui, status hukum Ammar Zoni saat ini masih sebagai tersangka dan segera menjalani persidangan. Mashudi mengatakan, Ammar Zoni merupakan salah satu narapidana yang bermasalah.
Sebab itu, pihaknya memindahkan Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan. “Yang pasti kita lakukan semua, yang bermasalah-bermasalah kita akan pindahkan,” ujarnya.
Mashudi mengaku tak menyoal jika kuasa hukum Ammar Zoni mengupayakan memindahkannya kembali ke Jakarta.
Namun, perwira tinggi ini menegaskan posisi Ammar Zoni di Lapas Nusakambangan tak membuat sidang sulit untuk digelar.
“Silakan (kalau mau ajukan dipindah lagi). Kan bisa, sidang bisa melalui Zoom kan bisa, yang selama ini kita lakukan, Zoom juga bisa,” ujarnya.
Ammar Zoni saat ini tengah menjalani hukuman 4 tahun penjara, namun ia berulah menjual narkoba di dalam Rutan. Zoni yang sudah empat kali tersandung narkoba, kini dipindah ke Pulau Nusakambangan.
“Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri (Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto) dan Pak Dirjen (Dirjen Permasyarakatan Mashudi) serius. Bahwa siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” tegas Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas Rika Aprianti pada Kamis (16/10/2025).
Napi berusia 32 tahun ini dipindah bersama lima narapidana lainnya dari Jakarta. Rombongan petugas yang membawa Ammar Zoni tiba di Nusakambangan pukul 07.43 pagi tadi. (*)