Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Dimas Kanjeng Bebas Bersyarat, Wajib Lapor Sebulan Sekali

9
×

Dimas Kanjeng Bebas Bersyarat, Wajib Lapor Sebulan Sekali

Sebarkan artikel ini
Dimas Kanjeng Taat Pribadi. (Foto: Dok Instagram/@inilah.com)
toplegal

TOPMEDIA – Masih ingat Dimas Kanjeng Taat Pribadi, dukun pengganda uang? Seorang tokoh dan warga Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, melaksanakan aktivitas padepokan seperti biasa usai dibebaskan bersyarat.

Meski begitu, Dimas masih harus menjalani wajib lapor kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.

HALAL BERKAH

Dilansir detikJatim, Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto mengatakan Dimas Kanjeng tetap diwajibkan satu bulan sekali wajib lapor. Ia harus menjalani wajib lapor itu sampai 2036 mendatang.

“Itu dilakukan pada minggu kedua di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Apabila jadwal yang bersangkutan wajib lapor akan kami infokan kembali,” katanya, Jumat (7/11/2025)

Kata Taufik, Dimas Kanjeng kooperatif tak pernah absen wajib lapor. Hal ini dilakukan sejak ia bebas bersyarat.

Baca Juga:  Rangkaian Surabaya Heroic Days 2025: Dari Parade Surabaya Juang hingga Konser Rock Pahlawan

“Yang bersangkutan koperatif. Ia harus melaksanakan wajib lapor itu sampai bebas murni yaitu sampai tahun 2036 mendatang,” tambah Taufik.

Sebelumnya, Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat ini masih eksis semakin bergeliat sejak sang guru dinyatakan bebas bersyarat April 2025.

Salah satu pengurus mengklaim kegiatan mengaji di padepokan itu semakin sering digelar seiring berbagai kegiatan sosial yang melibatkan masyarakat. (*)

TEMANISHA.COM