TOPMEDIA JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan raja minyak, Mohammad Riza Chalid (MRC), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) periode 2008–2015.
Langkah korps adhyaksa ini sekaligus mempertegas perburuan terhadap Riza Chalid yang diketahui tengah berada di luar negeri. Tak main-main, Kejagung menggandeng Interpol untuk memulangkan sang bos minyak.
“Kami tetap bekerja sama dengan pihak Interpol, terutama Interpol Indonesia, untuk berusaha mendatangkan saudara MRC,” tegas Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar, Kamis (9/4).
Modus Bocorkan Informasi, Atur Pemenang Tender
Kasus ini menjadi sorotan lantaran mengungkap kembali borok lama di tubuh Petral. Modus yang dijalankan tergolong rapi namun sistematis. Penyidik menemukan adanya kebocoran informasi rahasia internal Petral Energy Services (PES) terkait kebutuhan minyak mentah dan gasolin.
Riza Chalid, selaku beneficial owner dari sejumlah perusahaan seperti Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources (GER), diduga menjadi otak di balik pengondisian tender tersebut.
Melalui tangan kanannya, tersangka IRW, Riza menjalin komunikasi intens dengan para pejabat pengadaan di Petral maupun Pertamina.
“Komunikasi tersebut berupa pengondisian tender dan informasi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri). Akibatnya, terjadi mark-up atau kemahalan harga karena pengadaan menjadi tidak kompetitif,” jelas Syarief.
Parahnya lagi, untuk memuluskan kepentingan Riza, sejumlah pejabat Pertamina dan PES nekat mengeluarkan pedoman pengadaan yang bertentangan dengan risalah rapat direksi pada Juli 2012.
Ujung-ujungnya, rantai pasokan menjadi lebih panjang dan harga produk, terutama Premium (88) dan Pertamax (92), melambung tinggi sehingga merugikan keuangan negara.
Gerbong Tersangka dari Petral hingga Petinggi Pertamina
Dalam pengumuman Kamis (9/4/2026) malam tersebut, Kejagung menetapkan total tujuh tersangka yang berasal dari lingkaran pengusaha dan birokrat migas.
Berikut daftar gerbong tersangka kasus Petral 2008–2015:
- Mohammad Riza Chalid (MRC): Pemilik manfaat (beneficial owner) sejumlah perusahaan mitra.
- IRW: Direktur perusahaan-perusahaan milik Riza Chalid.
- BBG: Mantan Managing Director Pertamina Energy Service.
- AGS: Head of Trading PES periode 2012–2014.
- MLY: Senior Trader PES periode 2009–2015.
- NRD: Crude Trading Manager pada PES.
- TFK: Mantan Vice President ISC PT Pertamina/Eks Dirut Pertamina International Shipping.
Penetapan status tersangka ini menambah panjang daftar persoalan hukum Riza Chalid. Sebelumnya, ia sudah masuk dalam daftar Red Notice Interpol terkait kasus tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina Subholding tahun 2018–2023.
Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP Nasional subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terkait nilai kerugian negara, Kejagung masih menunggu hasil hitungan pasti dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Intinya, pengejaran terus dilakukan. Komunikasi dengan NCB Interpol Indonesia terus kami intensifkan untuk melacak keberadaan tersangka MRC di luar negeri,” pungkas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (*)



















