Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Diduga Terkait Pencucian Uang Emas Ilegal Rp 25,8 Triliun, Bareskrim Polri Geledah Rumah di Surabaya

×

Diduga Terkait Pencucian Uang Emas Ilegal Rp 25,8 Triliun, Bareskrim Polri Geledah Rumah di Surabaya

Sebarkan artikel ini
Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah rumah di Sawahan, Surabaya, terkait dugaan pencucian uang dari emas ilegal. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledak sebuah rumah di Jalan Tampomas, Kelurahan Sawahan, Surabaya, Kamis (19/2/2026). Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Rumah tersebut diduga digunakan untuk menampung, menjual, dan mengolah emas hasil pertambangan ilegal.

HALAL BERKAH

“Penggeledahan di rumah Surabaya ini diduga terkait aktivitas menampung, menjual, dan mengolah emas yang berasal dari pertambangan ilegal tanpa izin,” ujar Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.

Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK mengenai transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri.

Transaksi tersebut melibatkan toko emas dan perusahaan pemurnian emas yang mengekspor ke luar negeri dengan menggunakan emas hasil PETI.

Baca Juga:  Rangkaian Surabaya Heroic Days 2025: Dari Parade Surabaya Juang hingga Konser Rock Pahlawan

Fakta Penyidikan

Ade menjelaskan bahwa praktik pertambangan emas ilegal terjadi di Kalimantan Barat sejak 2019 hingga 2022.

Kasus tersebut telah diselidiki oleh Polda Kalbar dan mendapat putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Pontianak.

Berdasarkan hasil penyidikan dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal yang kemudian menghasilkan dana besar dan mengalir ke sejumlah pihak sebagai tindak pidana pencucian uang.

“Fakta penyidikan sementara menunjukkan akumulasi transaksi jual-beli emas dari pertambangan ilegal selama 2019 hingga 2025 mencapai Rp 25,8 triliun,” beber Ade. Nilai tersebut terdiri atas pembelian emas dari tambang ilegal serta penjualan sebagian atau seluruhnya kepada perusahaan pemurnian dan eksportir.

Barang Bukti dan Status Kasus

Baca Juga:  Fatwa Pajak Berkeadilan MUI Disambut Dirjen Pajak, Task Force Dibentuk untuk Reformasi Sistem

Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa surat, dokumen, bukti elektronik, serta barang lain yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang.

“Barang bukti tersebut diduga berasal dari aktivitas menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, dan menjual emas hasil pertambangan ilegal,” jelas Ade.

Saat ini, belum ada pihak yang diamankan. Ade menegaskan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.

Selain di Surabaya, Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan di toko emas dan rumah di Kabupaten Nganjuk. (*)

TEMANISHA.COM