Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCE

Diduga Tercemar Toksin, BPOM Instruksikan Nestlé Stop Distribusi Susu Formula

×

Diduga Tercemar Toksin, BPOM Instruksikan Nestlé Stop Distribusi Susu Formula

Sebarkan artikel ini
Powder milk for baby and blue spoon on light background close-up. Milk powder for baby in measuring spoon on can. Powdered milk with spoon for baby. Baby Milk Formula and Baby Bottles. Baby milk formula on kitchen background
toplegal

TOPMEDIA – BPOM memerintahkan PT Nestlé Indonesia menghentikan distribusi serta menghentikan sementara importasi produk susu formula bayi merek S-26 Promil Gold pHPro 1.

Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, Rabu (14/1/2026), mengatakan bahwa penarikan produk susu formula bayi produksi Nestlé Suisse SA – Pabrik Konolfingen, Swiss, itu merespons notifikasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF). Menurut dia, penarikan ini juga dilakukan di beberapa negara.

HALAL BERKAH

“Karena adanya potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku arachidonic acid (ARA) oil tertentu yang digunakan dalam proses produksi,” katanya.

Berdasarkan penelusuran data importasi BPOM, dua bets produk formula bayi terdampak tersebut telah diimpor ke Indonesia. Namun, hasil pengujian terhadap sampel dari kedua bets menunjukkan bahwa toksin cereulide tidak terdeteksi (limit of quantitation/LoQ < 0,20 µg/kg).

Baca Juga:  Kunjungan Wisatawan ke Jawa Timur Tembus 79 Juta, Desa Wisata Jadi Primadona Baru

Adapun produk yang ditarik atau diminta distop distribusinya adalah susu formula merek S-26 Promil Gold pHPro 1 untuk bayi usia 0–6 bulan dengan nomor izin edar: ML 562209063696 dan nomor bets: 51530017C2 dan 51540017A1.

Taruna menambahkan, hingga kini memang belum terdapat laporan kejadian atau insiden adanya bayi sakit yang terkonfirmasi di Indonesia berkaitan dengan konsumsi produk formula bayi tersebut. Meskipun hasil pengujian menunjukkan tidak terdeteksi cemaran, pihaknya tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan kesehatan masyarakat, mengingat kerentanan konsumen susu tersebut yakni para bayi.

Merespons imbauan itu, PT Nestlé Indonesia telah melakukan penarikan sukarela terhadap seluruh produk formula bayi dengan nomor bets terdampak di bawah pengawasan BPOM.

Baca Juga:  Menkeu Optimis Rupiah Bakal Perkasa Dua Pekan Mendatang, Ini Alasannya!

Adapun EURASFF dan The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN) mengeluarkan peringatan keamanan pangan global produk formula bayi.

Toksin cereulide merupakan toksin yang diproduksi oleh bakteri Bacillus cereus. Toksin ini bersifat tahan panas, sehingga tidak dapat dimusnahkan atau dinonaktifkan melalui penyeduhan air mendidih maupun proses pemasakan biasa.

“Paparan toksin ini dapat menimbulkan gejala secara cepat, umumnya dalam rentang 30 menit hingga 6 jam setelah konsumsi, berupa muntah hebat atau persisten, diare, serta kelesuan yang tidak biasa,” katanya.

BPOM mengimbau masyarakat yang memiliki produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1 untuk segera menghentikan penggunaan produk tersebut, serta mengembalikannya ke tempat pembelian atau menghubungi layanan konsumen PT Nestlé Indonesia untuk proses pengembalian atau penukaran.

Baca Juga:  2,7 Juta Tenaga Kerja Terserap Berkat Investasi Rp 1.931 Triliun di 2025

Pihaknya menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir untuk menggunakan atau mengonsumsi produk Nestlé lainnya, termasuk produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets selain yang telah disebutkan.

BPOM akan terus melakukan pengawasan pre-market dan post-market, serta berkoordinasi secara intensif dengan otoritas pengawas obat dan makanan lainnya untuk memastikan seluruh produk pangan yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi.

Taruna juga mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan berdaya dengan selalu menerapkan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan. (*)

TEMANISHA.COM