Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Di Surabaya, Nutup Jalan Demi kepentingan Pribadi Sekarang Kena Sanksi Berat! Ini Aturannya

15
×

Di Surabaya, Nutup Jalan Demi kepentingan Pribadi Sekarang Kena Sanksi Berat! Ini Aturannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tenda hajatan yang menutup jalan. (Foto: Instagram)
toplegal

TOPMEDIA – Pemerintah Kota Surabaya resmi melarang penutupan jalan umum untuk keperluan pribadi seperti hajatan tanpa izin resmi.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi denda hingga Rp 50 juta.

HALAL BERKAH

Kebijakan ini diterapkan menyusul maraknya keluhan warga terkait gangguan lalu lintas akibat tenda hajatan yang menutup akses jalan, terutama di kawasan padat penduduk.

Aturan Penutupan Jalan dan Prosedur Izin

Eri menyatakan bahwa warga yang ingin menggelar acara di jalan umum wajib mengajukan izin secara berjenjang, mulai dari RT, RW, hingga kelurahan. Setelah itu, permohonan dapat diteruskan ke Polsek.

“Polsek tidak boleh memberikan izin sebelum ada persetujuan dari tiga unsur tersebut,” tegas Eri

Baca Juga:  DKPP Jatuhkan Sanksi Keras ke Ketua dan Komisioner KPU Terkait Sewa Private Jet Pemilu 2024

Selain itu, warga harus mengumumkan rencana acara minimal tujuh hari sebelum pelaksanaan, agar pengguna jalan lain dapat mengantisipasi.

Penutupan jalan pun tidak boleh dilakukan secara penuh, melainkan hanya sebagian sesuai dengan aturan teknis dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP.

Kebijakan ini merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain:
Pasal 12 ayat (1) Jo. Pasal 63 ayat (1) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan: Menutup jalan tanpa izin bertentangan dengan tujuan penyelenggaraan jalan. Pelanggar dapat dipidana penjara hingga 18 bulan atau denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Pasal 28 Jo. Pasal 274 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Melarang perbuatan yang mengganggu fungsi jalan. Ancaman hukuman berupa penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp24 juta.

Baca Juga:  Juru Parkir Liar di Surabaya Kembali Jadi Sorotan, Warga Desak Pemkot Tindak Tegas

Pasal 127 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009: Penggunaan jalan untuk kegiatan tertentu wajib memiliki izin.

Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012: Mengatur tata cara penutupan jalan, termasuk kewajiban menyediakan jalan alternatif dan tanda pengalihan arus sementara.

Dalam beberapa bulan terakhir, warga Surabaya banyak mengeluhkan penutupan jalan untuk hajatan yang dilakukan tanpa koordinasi.

Gangguan lalu lintas, kemacetan, dan ketidaknyamanan menjadi sorotan utama. Beberapa warga bahkan menyarankan agar acara pernikahan atau hajatan dialihkan ke gedung serbaguna atau balai RW untuk menghindari konflik dengan pengguna jalan lain

Pemkot Surabaya akan melakukan sosialisasi intensif terkait aturan ini, namun Eri menegaskan bahwa penegakan hukum tetap harus tegas. “Kalau tidak tegas, nanti wong bingung,” ujarnya.

Baca Juga:  Kisah Inspiratif Pencipta Mi Instan: Bangkit dari Kegagalan di Usia 48 Tahun

Penutupan jalan untuk kepentingan pribadi tanpa izin resmi kini menjadi pelanggaran serius di Surabaya. Dengan sanksi denda hingga Rp 50 juta dan ancaman pidana, warga diimbau untuk mengikuti prosedur perizinan yang berlaku.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga ketertiban, kenyamanan, dan hak pengguna jalan lainnya. Hajatan tetap bisa berlangsung meriah, asalkan tidak mengorbankan kepentingan umum. (*)

TEMANISHA.COM