Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Delpedro Dkk Divonis Bebas, Lagu Bella Ciao Menggema di PN Jakarta Pusat

×

Delpedro Dkk Divonis Bebas, Lagu Bella Ciao Menggema di PN Jakarta Pusat

Sebarkan artikel ini
Majelis hakim PN Jakarta Pusat membebaskan Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain dari seluruh dakwaan. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Suasana ruang sidang Kusuma Atmadja 4 PN Jakarta Pusat berubah menjadi momen bersejarah ketika majelis hakim memutuskan membebaskan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bersama tiga terdakwa lain dari seluruh dakwaan.

Tangis haru bercampur sorak sorai warga pecah, diiringi lantunan lagu Bella Ciao yang menggema sebagai simbol perlawanan dan kebebasan.

HALAL BERKAH

Selain Delpedro, terdakwa yang turut dibebaskan adalah staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar. Mereka sebelumnya dituduh menyebarkan berita bohong dan menghasut demonstrasi Agustus 2025.

Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri menegaskan bahwa jaksa gagal membuktikan dakwaan. “Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ujarnya saat membacakan amar putusan, Jumat (6/3).

Baca Juga:  Selebgram Lisa Mariana Resmi Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik RK, Hari Ini Diperiksa Polisi

Hakim juga menekankan pemulihan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tidak ada saksi yang menerangkan bahwa para terdakwa mengajak demonstrasi atau melakukan kekerasan.

Aksi massa disebut muncul sebagai reaksi atas isu kenaikan tunjangan anggota DPR dan peristiwa kematian sopir ojek online, Affan Kurniawan.

Unggahan di media sosial yang dipersoalkan jaksa dinilai lebih sebagai ekspresi advokasi dan kekecewaan, bukan ajakan perlawanan fisik.

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman dua tahun penjara bagi Delpedro dkk dengan dakwaan melanggar UU ITE dan KUHP terkait penghasutan.

Jaksa menilai konten media sosial yang dibuat para terdakwa bersifat provokatif. Namun, majelis hakim menolak seluruh dakwaan karena tidak memenuhi unsur hukum.

Baca Juga:  Buntut Candaan Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Disanksi 48 Ekor Babi dan Kerbau Serta Uang Rp 2 Miliar

Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap karena jaksa masih memiliki opsi kasasi. Meski demikian, momentum vonis bebas tersebut langsung disambut warga dengan lantunan Bella Ciao.

Lagu yang lahir dari perlawanan kaum pekerja Italia terhadap fasisme itu kini menjadi simbol solidaritas dan kebebasan di ruang sidang Indonesia. “Semakin ditekan, semakin melawan!” seru Delpedro bersama massa.

Makna Lagu Bella Ciao

Lagu Bella Ciao bukan sekadar nyanyian. Ia telah menjadi simbol global perlawanan terhadap penindasan dan perjuangan kebebasan. Dari gerakan antifasis di Italia hingga aksi-aksi pro demokrasi di berbagai belahan dunia, lagu ini selalu hadir sebagai pengingat bahwa suara rakyat tidak bisa dibungkam. (*)

TEMANISHA.COM