Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Darurat Digital! Pemerintah Tutup Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

×

Darurat Digital! Pemerintah Tutup Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai membatasi akses anak-anak di bawah usia 16 tahun terhadap sejumlah platform digital yang dianggap memiliki risiko tinggi. Kebijakan ini diambil setelah diterbitkannya aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa regulasi turunan tersebut mulai diberlakukan sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Menurutnya, kebijakan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya ancaman yang dihadapi anak-anak saat berselancar di internet.

HALAL BERKAH

“Dasarnya jelas. Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi,” katanya.

Baca Juga:  Sampah di Surabaya Tak Lagi Jadi Masalah, PLTSa Benowo Raih Penghargaan Kemkomdigi

Penerapan aturan ini akan mulai dilakukan pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun milik pengguna yang berusia di bawah 16 tahun di berbagai platform digital berisiko tinggi akan dinonaktifkan secara bertahap. Beberapa platform yang termasuk dalam kebijakan ini di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, dan X.

Komdigi menjelaskan bahwa proses penonaktifan akun tersebut tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap hingga seluruh platform mematuhi ketentuan yang tercantum dalam regulasi tersebut.

Meutya juga mengakui bahwa kebijakan ini kemungkinan menimbulkan ketidaknyamanan pada masa awal penerapannya, baik bagi anak-anak maupun orang tua.

“Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Spanduk Dukungan untuk Khofifah Bertebaran Jelang Demo di Surabaya

Meski begitu, pemerintah menilai langkah ini penting dilakukan mengingat kondisi yang disebut sebagai darurat digital, di mana penggunaan teknologi yang tidak terkontrol dapat berdampak buruk bagi perkembangan anak.

“Ini adalah langkah yang harus diambil pemerintah untuk melindungi anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” kata Meutya.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut juga bertujuan membantu para orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak. Dengan adanya aturan ini, pengawasan terhadap aktivitas digital anak diharapkan tidak lagi sepenuhnya menjadi tanggung jawab keluarga semata. (*)

TEMANISHA.COM