Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

PMK 70/2026: 58 Persen Dana Desa 2026 Wajib Dialokasikan untuk Koperasi Merah Putih

×

PMK 70/2026: 58 Persen Dana Desa 2026 Wajib Dialokasikan untuk Koperasi Merah Putih

Sebarkan artikel ini
Ket : Ilustrasi Koperasi Merah Putih (Foto: Pinterest)
toplegal

TOPMEDIA – Pengelolaan Dana Desa 2026 ditetapkan dengan aturan baru oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam aturan terbaru, diatur fokus pendanaan untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang berlaku sejak diundangkan pada 12 Februari 2026.

HALAL BERKAH

Di dalamnya telah ditetapkan 58,03 persen atau sebesar Rp 34,57 triliun alokasi Dana Desa untuk program KDMP.

“Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp 34.570.000.000.000,” tulis Pasal 15 ayat (3) aturan tersebut, dikutip Senin (16/2/2026).

Baca Juga:  Meski Ekonomi Tertekan, Optimistis Penerimaan Pajak 2025 Capai Rp2.189 Triliun

Untuk diketahui, total pagu Dana Desa tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 60,57 triliun. Artinya, sisa Rp 26 triliun anggaran Dana Desa di luar untuk KDMP yang dialokasikan sebagai pagu Dana Desa reguler. Sisanya 34,57 triliun untuk pendirian dan pengelolaan KDMP.

Hal ini dimaksudkan penggunaan Dana Desa untuk dukungan KDMP secara rinci diarahkan pada pembayaran angsuran dalam rangka pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan KDMP.

Dalam Pasal 20 ayat (1), diatur penggunaan Dana Desa utamanya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan antara lain penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk bantuan langsung tunai desa; penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana; peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa; hingga dukungan implementasi KDMP.

Baca Juga:  9.299 Warga Surabaya Ucapkan Ikrar “Jogo Suroboyo, Jogo Indonesia” Demi Keamanan dan Persatuan Kota

“Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi dan lembaga ekonomi desa lainnya; dukungan implementasi KDMP; pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai desa; pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa; dan/atau program sektor prioritas lainnya di desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa,” lanjut Pasal 20 ayat (1).

Dengan begitu skema pencairan Dana Desa dipisahkan secara eksklusif. Khusus Dana Desa reguler disalurkan melalui pemotongan Dana Desa setiap kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke Rekening Kas Desa (RKD), sementara Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung penyaluran dana.

Baca Juga:  Tragedi Robohnya Bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ungkap Fakta: Ribuan Pesantren di Indonesia Belum Kantongi Izin Konstruksi

“Penyaluran Dana Desa dilaksanakan setelah KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Keistimewaan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar,” tulis Pasal 24 ayat (1). (*)

TEMANISHA.COM