Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCE

Dampak Perjanjian Dagang Indonesia–AS, UMKM Harus Dilindungi dari Serangan Produk Impor

×

Dampak Perjanjian Dagang Indonesia–AS, UMKM Harus Dilindungi dari Serangan Produk Impor

Sebarkan artikel ini
Kesepakatan tarif 0% Indonesia–AS berpotensi mengancam daya saing UMKM lokal. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Kesepakatan perdagangan resiprokal Indonesia–Amerika Serikat yang membuka peluang masuknya produk impor dengan tarif 0% membuat Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) mendesak pemerintah agar memberikan perlindungan lebih bagi pelaku UMKM.

Sekjen Akumindo, Edy Misero, menilai kebijakan ini berpotensi menggerus daya saing produk UMKM yang selama ini sudah tertekan oleh banjir produk impor asal China.

HALAL BERKAH

Edy menjelaskan bahwa produk UMKM dalam negeri selama ini mampu memenuhi kebutuhan primer masyarakat, mulai dari makanan olahan hingga tekstil.

Namun, jika produk asal AS membanjiri pasar dengan harga kompetitif, UMKM bisa semakin terdesak.
“Produk China yang masuk ke Indonesia ada yang legal dan ilegal. Nah, yang legal ini berapa persen yang harga jualnya sesuai agar produk dalam negeri bisa berkompetisi? Itu yang diharapkan dari sisi pemerintah,” kata Edy, Senin (23/2/2026).

Baca Juga:  Sterilisasi Pasar dari Produk Impor Kunci Bertahan Hidup UMKM

Ia menambahkan, UMKM harus tetap menjaga kualitas agar mampu bersaing. “Kalau yang masuk itu produk sekunder atau tersier, silakan saja. Tapi untuk produk primer, UMKM harus tetap unggul karena kemungkinan besar akan bersaing langsung,” jelasnya.

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membantah bahwa kebijakan tarif 0% akan mengancam UMKM.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa sebagian besar produk impor AS yang mendapat fasilitas tarif nol adalah barang input, bahan baku, dan komponen industri.

“Produk-produk ini justru sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha dalam negeri, termasuk UMKM, untuk memproduksi barang dengan kualitas, mutu, dan harga yang lebih kompetitif dengan orientasi pasar domestik maupun ekspor,” kata Haryo dalam keterangan tertulis.

Baca Juga:  Trump Umumkan Tarif Impor, Harga Minyak Dunia Terkoreksi

Ia menambahkan, pemerintah memiliki instrumen untuk menambah bea masuk apabila ditemukan indikasi ancaman terhadap keberlangsungan UMKM dan industri lokal.

Perdebatan mengenai dampak kesepakatan tarif 0% Indonesia–AS menyoroti pentingnya keseimbangan antara keterbukaan perdagangan dan perlindungan UMKM.

Akumindo menekankan perlunya langkah antisipatif agar produk lokal tetap bertahan, sementara pemerintah memastikan kebijakan ini justru mendukung daya saing industri dalam negeri. (*)

TEMANISHA.COM