Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCE

Dampak Lonjakan Harga Avtur, Segini Batasan Kenaikan Harga Tiket Pesawat yang Diizinkan Pemerintah

×

Dampak Lonjakan Harga Avtur, Segini Batasan Kenaikan Harga Tiket Pesawat yang Diizinkan Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Pesawat di bandara. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Pemerintah akhirnya merestui maskapai menaikkan harga tiket pesawat usai lonjakan harga avtur akibat tekanan geopolitik global. Langkah strategis tersebut diambil untuk menjaga efisiensi operasional maskapai nasional.

Avtur yang menjadi komponen terbesar biaya penerbangan kini menembus Rp 23.551 per liter di Bandara Soekarno-Hatta, sehingga pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan fiskal dan subsidi agar maskapai tetap kompetitif.

HALAL BERKAH

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya mengizinkan kenaikan harga tiket pesawat domestik sebesar 9–13 persen, tetapi juga memberikan dukungan fiskal agar biaya operasional maskapai tidak melonjak lebih tinggi.

“Avtur berkontribusi hingga 40% dari total biaya operasional pesawat. Karena itu, pemerintah menyiapkan subsidi PPN DTP dan kebijakan lain agar maskapai tetap efisien,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Baca Juga:  Industri Manufaktur Indonesia 2025 Bertahan di Tengah Tekanan Global, 2026 Jadi Tahun Penentu

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 1,3 triliun per bulan atau Rp 2,6 triliun untuk dua bulan pelaksanaan subsidi PPN DTP sebesar 11 persen. Kebijakan ini berlaku untuk tiket pesawat kelas ekonomi berjadwal dalam negeri.

Selain itu, biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) disesuaikan menjadi 38 persen untuk pesawat jet maupun baling-baling.

Penyesuaian ini dilakukan agar maskapai dapat menutup sebagian beban kenaikan avtur tanpa menaikkan tarif tiket secara berlebihan.

Langkah lain adalah pemberlakuan bea masuk 0 persen untuk suku cadang pesawat. Airlangga menyebut kebijakan ini akan memperkuat daya saing industri maintenance, repair, and overhaul (MRO) dengan potensi aktivitas ekonomi meningkat sekitar Rp 700 miliar per tahun.

Baca Juga:  Industri Jatim Hadapi Risiko Rantai Pasok Akibat Konflik Global

“Suku cadang pesawat diberikan biaya masuk 0% sehingga diharapkan bisa menurunkan biaya operasional maskapai,” jelasnya.

Dengan subsidi fiskal, penyesuaian fuel surcharge, dan bea masuk nol persen, pemerintah berupaya memastikan maskapai nasional tetap kompetitif dibandingkan maskapai asing yang beroperasi di kawasan regional.

Airlangga menambahkan, jika harga avtur tidak disesuaikan, maskapai asing berpotensi memanfaatkan perbedaan harga tersebut.

“Tentunya kalau kita tidak menyesuaikan, maskapai penerbangan lain bisa memanfaatkan perbedaan harga tersebut,” ujarnya. (*)

TEMANISHA.COM