TOPMEDIA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tren penurunan nilai transaksi aset keuangan digital (AKD) dan aset kripto (AK) di Indonesia dalam lima tahun terakhir.
Meski adopsi kripto terus meningkat, volatilitas pasar masih tinggi dan memengaruhi nilai transaksi secara signifikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menjelaskan bahwa transaksi kripto sempat mencapai puncaknya pada 2021 dengan nilai Rp 859,4 triliun, namun turun tajam menjadi Rp 306,4 triliun pada 2022.
“Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, nilai transaksi kripto di Indonesia menunjukkan dinamika fluktuatif. Tahun 2025 misalnya, nilainya turun sekitar Rp 168,38 triliun atau 25,9 persen dibanding tahun sebelumnya,” ujarnya.
Faktor Penurunan dan Dampak Global
Adi menjelaskan bahwa penurunan transaksi kripto dipicu oleh faktor domestik dan global. Dari sisi global, kekhawatiran investor meningkat akibat ketegangan geopolitik antara Amerika Serikat dan Iran serta pengetatan kebijakan moneter di sejumlah bank sentral dunia.
“Suku bunga tinggi di Amerika Serikat dan pengurangan likuiditas global memicu likuidasi besar-besaran pada posisi leverage di pasar kripto,” terangnya.
Selain itu, dari sisi teknikal, tekanan pasar juga muncul akibat siklus empat tahunan Bitcoin Halving yang memengaruhi harga dan volume transaksi.
“Fenomena halving ini menunjukkan betapa fluktuasi harga kripto sangat terkait dengan dinamika ekonomi global maupun domestik,” tambahnya.
Adi menilai bahwa kondisi pasar yang menurun justru membuka peluang untuk membangun ekosistem kripto yang lebih sehat dan berkelanjutan.
“Saya mendorong agar pelaku industri melihat harga dan transaksi ini dengan seksama. Market cap global turun sekitar 45 persen dari all-time high Rp 4,2 triliun pada Oktober 2025 menjadi Rp 2,3 triliun pada Maret 2026. Ini tantangan sekaligus peluang untuk memperkuat fondasi,” pungkasnya. (*)

















