TOPMEDIA-Pemerintah bersama Pertamina terus melakukan penataan distribusi bahan bakar bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
Salah satu langkah yang diterapkan adalah pembatasan pembelian Pertalite melalui sistem digital MyPertamina.
Pada 2026, aturan ini semakin diperketat agar BBM bersubsidi hanya digunakan oleh masyarakat yang berhak. Kendaraan tertentu, khususnya mobil dengan kapasitas mesin besar atau kategori kendaraan mewah, tidak lagi diperbolehkan membeli Pertalite di SPBU.
Daftar Mobil yang Tidak Boleh Beli Pertalite 2026
Secara umum, kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin besar tidak termasuk dalam kategori penerima BBM subsidi. Berikut beberapa kategori mobil yang dilarang membeli Pertalite:
Mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc
Kendaraan dengan mesin besar dinilai memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi sehingga tidak masuk dalam target penerima subsidi BBM.
Mobil kategori SUV dan MPV kelas menengah ke atas
Beberapa tipe kendaraan keluarga dengan harga tinggi juga tidak dianjurkan menggunakan BBM bersubsidi.
Mobil premium atau kendaraan mewah
Kendaraan dengan harga ratusan juta hingga miliaran rupiah tidak diperbolehkan menggunakan Pertalite.
Mobil dinas tertentu dan kendaraan operasional perusahaan
Kendaraan milik perusahaan atau instansi tertentu diarahkan menggunakan BBM nonsubsidi seperti Pertamax.
Sebagai gantinya, kendaraan tersebut dianjurkan menggunakan BBM non-subsidi agar subsidi energi dapat difokuskan untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Aturan Terbaru MyPertamina 2026
Untuk mengontrol distribusi BBM bersubsidi, pemerintah menerapkan sistem pembelian menggunakan aplikasi MyPertamina. Berikut beberapa aturan terbaru yang perlu diketahui pengendara.
1. Wajib Registrasi Kendaraan
Pengguna mobil yang ingin membeli Pertalite harus mendaftarkan kendaraan melalui aplikasi MyPertamina atau situs resmi Pertamina. Data yang diminta biasanya meliputi nomor polisi kendaraan, nomor rangka, serta identitas pemilik.
2. Menggunakan QR Code Saat Mengisi BBM
Setelah proses pendaftaran disetujui, pengguna akan mendapatkan QR Code yang harus ditunjukkan kepada petugas SPBU saat melakukan pengisian BBM.
3. Pembatasan Kuota Harian
Beberapa daerah mulai menerapkan pembatasan jumlah pembelian Pertalite per hari atau per transaksi untuk mencegah penyalahgunaan.
4. Verifikasi Data Kendaraan
Data kendaraan akan diverifikasi agar sesuai dengan kriteria penerima BBM subsidi. Jika kendaraan tidak memenuhi syarat, maka sistem otomatis menolak pembelian Pertalite.
Tujuan Pembatasan BBM Bersubsidi
Kebijakan ini dilakukan pemerintah untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran. Selama ini masih banyak kendaraan mewah yang menggunakan BBM bersubsidi sehingga anggaran negara menjadi tidak efisien.
Dengan sistem digital melalui MyPertamina, distribusi Pertalite diharapkan menjadi lebih transparan dan terkontrol. Selain itu, langkah ini juga mendorong masyarakat yang mampu untuk beralih menggunakan BBM nonsubsidi yang kualitasnya lebih tinggi.
Bagi masyarakat yang ingin tetap menggunakan Pertalite, penting untuk memastikan kendaraan sudah terdaftar dalam sistem MyPertamina agar proses pengisian BBM di SPBU tetap berjalan lancar.



















