Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Cukai Minuman Berpemanis Hanya untuk Produk Pabrikasi, Chatime Dkk Aman

28
×

Cukai Minuman Berpemanis Hanya untuk Produk Pabrikasi, Chatime Dkk Aman

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi minuman berpemanis. (Foto: Top Media)
toplegal

TOPMEDIA – Tahun 2026, minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang diproduksi dalam pabrik (pabrikasi) akan dikenai cukai. Sementara itu, minuman dalam kemasan yang dijual melalui gerai-gerai terpisah dan dipesan terlebih dahulu oleh konsumen seperti Chatime dan kawan-kawan tidak terkena cukai.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC) Kemenkeu menyatakan bahwa produk MBDK yang akan diatur dalam RAPBN 2026 itu adalah yang merupakan hasil pabrikasi seperti sirop kental dan bubuk saset akan dikenakan cukai jika disahkan dalam UU APBN 2026, dengan pengukuran kadar gula berdasarkan larutan dalam air.

ROYALTI MUSIK

“Kalau yang kayak, apa itu Chatime segala macam itu (enggak),” terang Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto, dikutip Jumat (5/9/2025).

Baca Juga:  Larang Studi Tour, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Diterpa Isu Pemakzulan

Cara mengukur kadar pemanisnya tetap merujuk pada kandungan gula dalam mililiter ketika sirup kental atau bubuk itu dilarutkan dalam air.

“Kadarnya ya nanti kalau dia diencerkan sesuai dengan takaran, berapa? Itu loh. Ya itu itu kalau jadi (disahkan dalam UU APBN), bisa dikenakan,” paparnya.

Meski demikian, Nirwala menyebut regulasi terkait dengan pengenaan cukai MBDK belum siap dan tarifnya belum jelas.

Dia mengatakan, pemerintah ingin nantinya pengenaan cukai MBDK yang sejatinya sudah diusulkan sekitar delapan tahun lalu itu bisa diaplikasikan di lapangan. Pengaturan terkait dengan ambang batas (threshold) kadar gula tambahannya objek cukainya harus dibahas dengan matang.

Bahkan, kendati nantinya sudah disahkan dalam bentuk UU APBN, pengenaan cukai MBDK itu harus dituangkan lagi ke dalam aturan turunan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Baca Juga:  Tahun Depan, Anggaran Makan Bergizi Gratis Naik Menjadi Rp 335 Triliun

“Jadi kan definisi cukainya itu apa harus jelas, objeknya, terus ada yang dibebaskan [dari pita cukai], ada yang tidak dipungut,” jelasnya.

lustrasTarget penerimaan negara dari cukai MBDK merupakan bagian dari upaya peningkatan pendapatan negara dalam RAPBN 2026, yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR. Dimana target penerimaan kepabeanan dan cukai sendiri naik menjadi Rp 334,3 triliun pada RAPBN 2026. (*)

TEMANISHA.COM