TOPMEDIA – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memperketat syarat Initial Public Offering (IPO) sebagai langkah strategis meningkatkan kualitas perusahaan tercatat di pasar modal.
Kebijakan ini muncul menyusul adanya dugaan praktik saham gorengan yang tengah diproses Bareskrim Polri.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa peningkatan syarat IPO telah masuk dalam draft perubahan peraturan bursa yang kini sedang disosialisasikan.
“Kami menunjukkan upaya untuk meningkatkan kualitas. Apa yang akan dilihat teman-teman, kalau dilihat dari draft peraturan? Yang pertama mengenai persyaratan untuk bisa masuk,” kata Nyoman di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).
Nyoman menambahkan, perubahan aturan mencakup empat aspek utama, yakni keuangan, tata kelola, bisnis, dan peluang pertumbuhan.
“Apa yang kita tingkatkan? Finansial test, persyaratan keuangannya. Terus kemudian kedua governance-nya, ketiga bisnisnya, dan keempat growth opportunity-nya. Itu kita perhatikan banget di draft kita,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nyoman menyebut standar persyaratan juga akan ditingkatkan pada papan akselerasi agar setara dengan papan pengembangan saat ini. Begitu pula papan pengembangan akan ditingkatkan setara dengan papan utama.
Dengan pengetatan syarat IPO ini, BEI berharap kualitas emiten di pasar modal semakin terjaga.
Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi investor sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia. (*)



















