TOPMEDIA – Untuk mencegah masuknya barang impor bekas yang telah dilarang di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan penguatan pengawasan.
Pengetatan pengawasan dilakukan menyusul maraknya temuan impor pakaian bekas ilegal yang dinilai merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta mengancam keberlangsungan industri tekstil nasional.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan, Kementerian Perdagangan memiliki tugas pengawasan pasca perbatasan (post-border) bersama instansi terkait.
“Kalau yang di border itu ada Kementerian Keuangan dan lainnya. Jadi, kami bareng-bareng melakukan pengawasan yang cukup. Mudah-mudahan berjalan dengan baik,” ujarnya di Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Menurutnya, pengawasan yang lebih optimal diharapkan mampu menumbuhkan industri dalam negeri, khususnya sektor pakaian jadi dan tekstil.
“Barang-barang kita juga bagus, harganya tidak mahal, dan tidak kalah dengan produk impor. Jadi, kita ingin industri kita berkembang dengan baik,” kata laki-laki yang akrab disapa Busan ini.
Mendag juga menegaskan bahwa Indonesia bukanlah tempat pembuangan limbah, terutama limbah pakaian bekas.
“Kita tidak ingin Indonesia menjadi tempat membuang limbah. Di negara lain, membuang limbah pakaian bekas itu mahal sekali, masa harus dibuang di kita?” tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menutup dua perusahaan yang terindikasi mengimpor pakaian bekas ilegal.
Kedua perusahaan tersebut diwajibkan membiayai proses pemusnahan barang temuan sesuai ketentuan hukum.
“Kita tidak ingin limbah industri apa pun dikirim ke Indonesia, apalagi diimpor dan kita beli. Itu jelas dilarang,” tegas Busan.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pihaknya memilih untuk mencacah ulang pakaian dan tas bekas impor ilegal agar sebagian bisa dijual kembali ke pelaku UMKM.
“Selama ini cara pemusnahan baju impor ilegal justru membuat pemerintah mengeluarkan biaya tanpa keuntungan bagi negara,” ujarnya beberapa waktu yang lalu.
Langkah pengetatan pengawasan ini diharapkan mampu menjaga keberlangsungan industri dalam negeri sekaligus melindungi konsumen dari dampak negatif barang impor ilegal. (*)



















