TOPMEDIA – Lagi-lahi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini Bupati Rejang Lebong, Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari.
Fikri Thobari diamankan Senin (9/3/2026), terkait dugaan suap proyek. Kasus ini menegaskan bahwa praktik fee proyek masih menjadi pola korupsi yang mengakar di pemerintah daerah, sekaligus memperlihatkan rapuhnya sistem pengawasan terhadap pengelolaan anggaran publik.
Tim KPK memantau aktivitas Bupati Fikri sejak pagi di Bengkulu Selatan, lalu bergerak ke kediaman pribadinya di Kota Bengkulu. kk
Saat penggeledahan, turut hadir Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo. Sekitar pukul 18.00 WIB, sejumlah pihak dibawa ke Mapolresta Bengkulu untuk pemeriksaan awal.
Barang bukti berupa telepon seluler, dokumen, dan uang tunai yang diduga berasal dari kontraktor diamankan. Hingga tengah malam, pemeriksaan intensif dilakukan di Mapolres Kepahiang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan OTT ini berkaitan dengan dugaan suap proyek. “Dalam peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Para pihak yang diamankan didalami terkait konstruksi perkara,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/3).
Sebanyak 13 orang diamankan, sembilan di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk Bupati Fikri dan Wakil Bupati Hendri Praja. Selain itu, KPK juga menyegel sejumlah ruang kerja di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Kasus ini menyoroti bagaimana proyek pemerintah daerah masih rentan dijadikan ladang korupsi melalui praktik fee.
Situasi ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. (*)



















