TOPMEDIA – Kondisi Kabupaten Sidoarjo sedang tidak baik-baik saja. Di level pimpinan daerah, ketidakharmonisan di tingkat pimpinan daerah terus berlarut bahkan akut.
Upaya rekonsiliasi (islah) antara Bupati Subandi dan Wakil Bupati Mimik Idayana tampaknya menemui jalan buntu.
Harapan publik Sidoarjo melihat harmonisnya pimpinan daerah mereka dinilai hanya sebatas wacana dan isapan jempol. Hal ini diperkuat setelah munculnya instruksi penjegalan tugas wakil bupati di grup internal media sosial (medsos).
Melalui bocoran grup WhatsApp (WA), ketegangan ini makin meruncing dimana tampak percakapan grup SKPD atau Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Dalam grup WA itu, Bupati Subandi secara eksplisit menginstruksikan seluruh jajaran OPD untuk mengabaikan permintaan data dari Wabup Sidoarjo, Mimik Idayana.
“Semua OPD tidak usah menindaklanjuti karena belum ada izin dari saya,” tulis Bupati Subandi sembari mengunggah foto surat dari Wabup Mimik.
Perintah itu pun langsung disambut jawaban, “Siap Pak” oleh sejumlah kepala OPD.
Seperti diketahui, awal konflik ini bermula saat Wabup Sidoarjo, Mimik Idayana, melayangkan surat nomor 000/3142/438.1/2026 tertanggal 4 Maret 2026 kepada kepala OPD.
Dalam surat itu, Mimik meminta penyampaian dokumen perencanaan (Renstra, Renja, RKA, DPA) dan laporan kinerja (SAKIP) tahun 2025-2026.
Sejatinya permintaan ini memiliki dasar hukum kuat, yakni UU Nmor 9 Tahun 2015 Pasal 66 ayat (1) huruf c yang mengamanatkan Wakil Bupati untuk memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan oleh perangkat daerah.
Mimik Idayana tak diam. Ia pun bereaksi atas “boikot” dari Bupati itu. Wakil bupati ini dikabarkan telah mengirimkan pesan pribadi kepada Subandi.
Mimik menekankan bahwa langkahnya adalah untuk menjalankan kewenangan atribusi sesuai UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Mohon maaf sebelumnya, saya hanya menjalankan kekuasaan/kewenangan atribusi Wabup… Mohon Pak Bupati memanggil Sekda, Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan,” tulis Mimik dalam pesan singkatnya.
Sementara itu, secara regulasi, kewenangan atribusi bersifat melekat dan asli dari undang-undang, bukan sekadar pelimpahan wewenang dari Bupati.
Tetapi fakta berkata lain, kenyataan di lapangan menunjukkan loyalitas OPD lebih condong kepada instruksi langsung Bupati Sidoarjo.
Namun, hingga batas akhir pengumpulan dokumen itu pada 10 Maret 2026 melalui sistem eBuddy dan tautan digital yang disediakan, dilaporkan tidak ada satu pun OPD yang mengirimkan laporan sesuai permintaan Wakil Bupati Sidoarjo tersebut.
Ini sangat memprihatinkan, kondisi ini dikhawatirkan dapat menghambat fungsi pengawasan internal dan evaluasi kinerja Pemkab Sidoarjo.
Jika ego sektoral dan dualisme instruksi ini terus berlanjut, maka efektivitas pembangunan dan birokrasi Sidoarjo di tahun 2026 akan dipertaruhkan. (*)



















