Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Buntut Candaan Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Disanksi 48 Ekor Babi dan Kerbau Serta Uang Rp 2 Miliar

13
×

Buntut Candaan Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Disanksi 48 Ekor Babi dan Kerbau Serta Uang Rp 2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Komika Pandji Pragiwaksono. (Foto: Instagram/@pandji.pragiwaksono)
toplegal

TOPMEDIA – Akhirnya komika Pandji Pragiwaksono dijatuhi sanksi adat oleh lembaga adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST). Sanksi tersebut buntut candaannya mengenai adat Toraja, Rambu Solo. Sanksi adatnya berupa denda berupa kerbau, babi, hingga uang tunai.

Lembaga adat Toraja memberi Pandji sanksi material adat berdasarkan asas Lolo Patuan atau dengan mengorbankan kerbau dan babi sebanyak 48 ekor, seperti dilansir dari Detiksulsel, Jumat (7/11/2025)

HALAL BERKAH

“Persembahan ini merupakan lambang pemulihan keseimbangan antara dunia manusia (lino tau) dan dunia arah (lino to mate),” ungkap Benyamin kepada wartawan.

Kemudian Pandji juga diwajibkan untuk menanggung sanksi moral atau lolo tau sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan pemulihan kehormatan. Pandji diwajibkan untuk membayar Rp 2 miliar.

Baca Juga:  Persahabatan Seharga Cinta: Irfan Hakim Terharu Dapat Hadiah Mobil Rp1 Miliar dari Raffi Ahmad

“Uang tersebut akan digunakan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya dan pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang telah tercemar akibat pernyataan Pandji,” tegasnya.

Benyamin meminta Pandji untuk segera datang guna membahas sanksi adat tersebut. Dia menyebut sanksi yang diberikan masih bisa dibahas asalkan ada niat baik dari Pandji.

Sanksi kutukan mengancam Panjdi jika dia tidak ada niat baik untuk melakukan komunikasi untuk membahas sanksi adat, maka ada sanksi yang lebih berat kepada Pandji. (*)

TEMANISHA.COM