Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Bukan Rumah Dinas! Pindah ke IKN, Anggota DPR Bakal Tinggal di Rusun

14
×

Bukan Rumah Dinas! Pindah ke IKN, Anggota DPR Bakal Tinggal di Rusun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi progress pembangunan IKN. (Foto: Kementerian PU)
toplegal

TOPMEDIA – Proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus berlanjut, termasuk menyiapkan hunian untuk anggota legislatif yang akan pindah ke IKN. Hunian yang disiapkan berupa rumah tapak dan rumah susun (rusun).

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono mengatakan, hunian tapak akan disiapkan hanya untuk ketua dan wakil ketua legislatif, sementara anggota DPR dan anggota DPD akan tinggal di hunian vertikal.

ROYALTI MUSIK

Keputusan jenis hunian bagi anggota DPR tersebut sesuai pertimbangan ketersediaan lahan yang ada di IKN. “Kalau yang untuk ketua dan wakil ketua mungkin bisa rumah tapak. Tapi kalau untuk anggota DPR, anggota DPD, mungkin bisa rusun,” ujar Basuki saat ditemui di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

Baca Juga:  Donnarumma Resmi Tinggalkan PSG Usai Dicoret dari Skuad Piala Super UEFA

Dalam dokumen yang diperlihatkan, total 18 hunian disiapkan untuk ketua dan wakil ketua legislatif. Sementara hunian untuk anggota DPR berjumlah 567 unit, dan anggota DPD 147 unit.

Luas rusun ditetapkan sebesar 390 meter persegi, sementara hunian tapak untuk pimpinan legislatif memiliki luas 580 meter persegi.
Basuki juga menjelaskan hitungan awal untuk pembangunan hunian legislatif mencapai Rp 4,73 triliun dan masih bisa bertambah.

Anggaran yang sudah digelontorkan untuk tahun 2025 mencapai Rp 3,68 triliun. Selain itu, total anggaran untuk kebutuhan pembangunan hunian legislatif itu masih bisa berubah.

“Untuk perumahan DPR, DPD, MPR ini, yang sudah dimulai tahun 2025 ini, Rp 3,68 triliun dari 4,73 triliun,” jelas Basuki.

Baca Juga:  Segini Take Home Pay Anggota Dewan setelah Pemangkasan Tunjangan DPR

Selain itu, Basuki juga membahas soal permintaan tambahan anggaran sebesar Rp 14,92 triliun untuk tahun 2026 yang ditolak Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Hal ini sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin.

Menurut Basuki, tidak disetujuinya permohonan tambahan anggaran berpotensi mempengaruhi progres pembangunan IKN tahap kedua yang fokus pada kawasan legislatif, yudikatif, hingga infrastruktur pendukung.

Dampaknya, penyelesaian proyek IKN bisa mundur dari target. “Ya, pasti akan mempengaruhi. Bisa mundur lagi,” tegasnya. (*)

TEMANISHA.COM