Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Bukan Menghindar THR, Begini Penjelasan Kemenperin Soal PHK di Pabrik Mie Sedap

×

Bukan Menghindar THR, Begini Penjelasan Kemenperin Soal PHK di Pabrik Mie Sedap

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi uang THR. ( Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Marak soal pemberitaan PHK di pabrik Mie Sedaap dalam balutan persoalan menghindari tunjangan hari raya (THR), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akhirnya buka suara soal PT Karunia Alam Segar selaku produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur yang dikabarkan merumahkan 400-500 karyawan.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi dari perusahaan terkait masalah tersebut.

HALAL BERKAH

Dalam kesempatan itu, produsen Mie Sedaap menjelaskan pekerja yang dikabarkan dirumah merupakan pegawai alih daya atau outsourcing yang tidak terikat langsung ke perusahaan, melainkan oleh pihak ketiga.

Para pegawai outsourcing ini sebelumnya sempat dipekerjakan perusahaan untuk meningkatkan masa produksi jelang bulan suci Ramadan dan Lebaran 2026.

Baca Juga:  Surabaya Pecahkan Rekor MURI, 1.214 Inovasi Lahir Sepanjang 2025

“Kami sudah menanyakan hal tersebut pada industri yang bersangkutan, dan mereka menjelaskan bahwa mereka meningkatkan produksinya menjelang hari besar keagamaan, dan untuk peningkatan produksi itu mereka merekrut sejumlah tenaga kerja outsourcing,” kata Febri saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Namun, setelah jumlah produk untuk hari raya Lebaran sudah terpenuhi, perusahaan kembali mengurangi kapasitas produksinya hingga ke tingkat normal.

Dalam fase kemudian pabrik Mie Sedaap menyelesaikan kontrak tenaga kerja outsourcing-nya. Sehingga ia memastikan tidak ada pekerja tetap yang dirumahkan apalagi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Demand musiman menjelang hari-hari besar keagamaan produksinya sudah melampaui puncaknya dan sekarang mulai menurunkan produksinya. Nah seiring dengan itu mereka mengurangi karyawan outsourcing-nya. Bukan yang pekerja tetap, jadi tidak ada PHK di sana,” jelasnya.

Baca Juga:  Angkatan Kerja RI Bertambah, Tapi Ribuan Terkena PHK

Menurut Febri, praktik ini sangat umum dilakukan oleh berbagai industri Tanah Air jelang hari Raya, libur nasional, maupun pada waktu-waktu tertentu seperti saat musim panen untuk industri terkait dengan agrikultur. Di mana kondisi ini sama sekali tidak melanggar hukum maupun kebijakan yang ada.

Dicontohkan Febri pada industri hasil tembakau (IHT), terdapat banyak perusahaan dalam negeri yang mempekerjakan buruh/pekerja kontrak atau outsourcing saat musim panen tembakau.

Para pekerja ini biasanya akan diberdayakan perusahaan-perusahaan terkait hingga masa produksi selesai.

“Setelah produksi selesai, biasanya pekerja-pekerja sampingan itu kemudian mereka berhentikan, dan itu tidak melanggar aturan apapun. Itu memang kontrak, outsourcing, bukan tenaga tetap,” ucapnya.

Baca Juga:  Dari Mesin Bensin ke Teknologi Hijau: Baleno, Veloz, dan HR-V Pamit

Dengan begitu, Febri berpendapat langkah tersebut yang dilakukan perusahaan bukanlah upaya menghindar membayar THR seperti yang marak diberitakan.

“Ya itu satu hal yang biasa, dan bukan karena ada momen menghindari pemberian THR mereka di-PHK, itu tidak,” tegas Febri. (*)

TEMANISHA.COM