Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

BSU Rp600 Ribu Bisa Diambil di Kantor Pos, Cek Batas Akhir Pencairan 31 Juli 2025

46
×

BSU Rp600 Ribu Bisa Diambil di Kantor Pos, Cek Batas Akhir Pencairan 31 Juli 2025

Sebarkan artikel ini
Bantuan Subsidi Upah kepada rakyat indonesia bulan Juli (Topmedia)
toplegal

TOPMEDIA – Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 masih bisa dicairkan langsung oleh masyarakat yang namanya sudah terdaftar sebagai penerima. Pencairan dana senilai Rp600.000 dilakukan di kantor pos tanpa perantara. Masyarakat dihimbau segera mengambil bantuan sebelum batas akhir pencairan pada Rabu, 31 Juli 2025.

Untuk pencairan, penerima cukup membawa e-KTP, Kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan QR Code dari aplikasi Pospay. Jika tidak memiliki QR Code, pencairan tetap dapat dilakukan dengan verifikasi manual menggunakan NIK oleh petugas kantor pos.

TOP LEGAL PRO

BSU merupakan program pemerintah yang bertujuan menjaga daya beli pekerja atau buruh di tengah tekanan ekonomi. Bantuan ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria tertentu berdasarkan regulasi resmi.

Baca Juga:  Buka Sewa Sepatu Adidas, Surya Adi Meraup Untung dari Tren Casual yang Marak

Penerima BSU adalah pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, kriteria penerima antara lain:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK
  • Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Mei 2025
  • Menerima gaji atau upah paling tinggi Rp3,5 juta per bulan
  • Tidak menerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
  • Bukan pegawai negeri sipil (PNS), TNI, atau Polri

BSU tidak cair apabila pekerja tidak memenuhi kriteria, sudah menerima bantuan lain, atau mengalami kendala teknis seperti rekening tidak aktif, ganda, atau tidak sesuai NIK. Namun bagi yang mengalami kendala rekening, pencairan tetap dapat dilakukan secara tunai melalui kantor pos.

Baca Juga:  Terus Berjuang! Pengusaha Ganti Nama Sound Karnaval, Berharap Stigma Negatif Sound Horeg Memudar

Penerima bisa mengecek status bantuan secara mandiri melalui laman resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id, situs BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi JMO, atau aplikasi Pospay. Pengecekan cukup menggunakan NIK dan data pribadi lain seperti nama lengkap dan tanggal lahir.

Masyarakat diminta waspada terhadap situs atau tautan tidak resmi yang mengatasnamakan program BSU. Informasi resmi hanya diumumkan melalui kanal pemerintah seperti Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan Pos Indonesia.

Penyaluran BSU dilakukan satu kali, namun pencairannya berlangsung bertahap hingga Agustus 2025. Jika saat ini belum menerima dana bantuan, masih ada kesempatan di tahap pencairan berikutnya, selama data penerima valid dan sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Segera manfaatkan kesempatan ini dan cairkan bantuan sebelum batas waktu berakhir pada 31 Juli 2025.

TEMANISHA.COM