Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

BPOM Temukan 23 Kosmetik Berbahaya, Kandungannya Bisa Picu Kanker hingga Rusak Organ

23
×

BPOM Temukan 23 Kosmetik Berbahaya, Kandungannya Bisa Picu Kanker hingga Rusak Organ

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya.

Hasil pengawasan sepanjang Juli hingga September 2025 menemukan 23 produk kosmetik berbahaya yang terbukti positif mengandung bahan kimia terlarang.

HALAL BERKAH

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, temuan tersebut didapat melalui kegiatan sampling dan uji laboratorium di berbagai daerah.

Dari hasil pemeriksaan, seluruh produk positif mengandung zat berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10, serta acid orange 7, bahan yang sejak lama dilarang penggunaannya dalam kosmetik karena berisiko serius bagi kesehatan.

“BPOM telah mencabut izin edar, menghentikan produksi dan distribusi, serta mewajibkan pelaku usaha menarik dan memusnahkan seluruh produk tersebut dari pasaran,” ujar Taruna yang dikutip dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Baca Juga:  Kebut Pembangunan Rumah Pompa untuk Antisipasi Banjir di Musim Hujan

Kosmetik yang menjanjikan hasil cepat, seperti memutihkan atau mencerahkan kulit dalam waktu singkat, masih banyak diminati masyarakat. Namun, menurut BPOM, efek “glowing instan” justru sering kali berasal dari bahan kimia berbahaya.

Merkuri, misalnya, dapat menimbulkan iritasi, alergi, mual, muntah, hingga kerusakan ginjal permanen. Sementara asam retinoat bersifat teratogenik, yang artinya dapat mengganggu perkembangan janin pada ibu hamil.

Bahan hidrokuinon juga berisiko menyebabkan perubahan warna kulit, munculnya bintik hitam permanen, hingga hiperpigmentasi.

Adapun pewarna seperti merah K3, K10, dan acid orange 7 dikategorikan sebagai karsinogenik, yaitu dapat memicu kanker serta merusak hati dan sistem saraf pusat.

“Efek dari bahan-bahan ini tidak langsung terlihat, tetapi paparan jangka panjang bisa berakibat fatal bagi kesehatan,” tulis BPOM dalam peringatannya.

Baca Juga:  Swasembada Dipercepat! Pemerintah Target Setop Impor Beras Mulai Tahun Depan

Dari 23 produk yang ditemukan, 15 di antaranya merupakan hasil kontrak produksi, 5 produk impor, 2 produk lokal, dan 1 tanpa izin edar sama sekali. Sebagian besar mengklaim sebagai produk pemutih atau pencerah wajah dengan hasil cepat.

Melalui 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia, BPOM telah melakukan penertiban di lokasi produksi, distribusi, hingga ritel. Bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPOM akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.

“Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya dapat dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” tegas Taruna.

Baca Juga:  Pentingnya Izin Edar dalam Produk Kosmetik, Pelajaran bagi Konsumen dari Kasus Reza Gladys

BPOM mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa izin edar kosmetik melalui laman resmi cekbpom.pom.go.id sebelum membeli. Konsumen juga diminta untuk tidak mudah tergiur dengan promosi hasil instan yang belum terbukti aman.

“Efek cerah cepat mungkin terlihat menarik, tetapi risiko jangka panjangnya bisa sangat berbahaya. Kecantikan kulit seharusnya tidak mengorbankan kesehatan organ vital seperti ginjal dan hati,” sebut BPOM. (*)

TEMANISHA.COM