TOPMEDIA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menertibkan sejumlah produk herbal yang beredar di pasaran. Setelah melakukan pengawasan intensif selama September 2025, lembaga ini menemukan 15 produk yang ternyata mengandung bahan kimia obat berbahaya.
Pengumuman resmi itu dirilis BPOM pada Minggu, 9 November 2025, lewat media sosial resminya. Dalam unggahannya, BPOM menegaskan bahwa produk-produk tersebut tidak boleh digunakan lagi dan harus segera dilaporkan jika masih ditemukan di pasaran.
“Kalau ada di rumah kamu, jangan dipakai lagi, ya. Laporkan juga kalau masih menemukan produk ini beredar di sekitar kamu!” tulis BPOM melalui akun Instagram resminya.
Produk-produk yang ditarik ini tidak hanya mengandung zat kimia obat seperti sibutramin, sildenafil sitrat, atau parasetamol, tetapi juga banyak yang menggunakan nomor izin edar fiktif, alias tidak terdaftar secara resmi di BPOM.
Berikut daftar lengkap 15 produk herbal yang dilarang beredar oleh BPOM:
-
Tokcer (TR005101984) – Nomor izin edar fiktif, mengandung natrium diklofenak
-
JD Jamu Diet – Mengandung sibutramin
-
Sari Daun Kelor (TR183449168) – Nomor izin edar fiktif, mengandung parasetamol, deksametason, natrium diklofenak
-
Jamu Diet Dostin – Mengandung sibutramin
-
Obat Diet Dokter (TR023776354) – Nomor izin edar fiktif, mengandung sibutramin
-
Super Tonik Madu Kuat – Mengandung sildenafil sitrat
-
Kopi Stamina Agam Perkasa (TR194009112) – Nomor izin edar fiktif, mengandung sildenafil sitrat
-
Jrenk Jos X (TR054335881) – Nomor izin edar fiktif, mengandung sildenafil sitrat
-
Beauty Slim – Mengandung sibutramin
-
Obat Diet Herbal – Mengandung sibutramin
-
Buah Merah Rimba (POM TR No. 034334855) – Nomor izin edar fiktif, mengandung deksametason, natrium diklofenak
-
Garciana Tokcer (POM TR No. 043230891) – Nomor izin edar fiktif, mengandung asam mefenamat, ibuprofen, parasetamol
-
Pas-Ti Joss (Dep. Kes RI TR No. 003202171) – Nomor izin edar fiktif, mengandung natrium diklofenak, parasetamol
-
Chang SANX (POM TI 093053147) – Nomor izin edar fiktif, mengandung parasetamol, ibuprofen, natrium diklofenak, sildenafil sitrat
-
Kopi Rempah Cap Luwak Cobra (TR053563947) – Nomor izin edar fiktif, mengandung sildenafil sitrat
BPOM mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur oleh klaim berlebihan dari produk-produk herbal yang belum jelas izinnya. Sebab, kandungan kimia obat yang disamarkan bisa berisiko bagi kesehatan, terutama jika dikonsumsi tanpa pengawasan dokter.
Jika masyarakat menemukan produk-produk tersebut masih dijual, BPOM membuka saluran pelaporan melalui:
-
Contact Center BPOM: 1-500-533
-
SMS: 0812-1999-9533
-
WhatsApp: 0811-918-1533
-
Email: halobpom@pom.go.id
-
Media sosial: Instagram/X @bpom_ri dan TikTok @bpom_official
Langkah pengawasan ini menjadi bagian dari upaya BPOM menjaga keamanan obat dan pangan di Indonesia, agar masyarakat tidak menjadi korban produk ilegal yang membahayakan tubuh. (*)



















