Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Open House
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ENTREPRENEURSHIP

BPJPH: Sertifikasi Halal Jadi Nilai Tambah Ekonomi dan Perlindungan Konsumen

×

BPJPH: Sertifikasi Halal Jadi Nilai Tambah Ekonomi dan Perlindungan Konsumen

Sebarkan artikel ini
BPJPH menegaskan sertifikasi halal bukan sekadar kepastian hukum, tetapi juga nilai tambah ekonomi. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa sertifikasi halal memiliki peran strategis bukan hanya sebagai perlindungan dan kepastian hukum, tetapi juga sebagai nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha.

Sertifikasi halal dinilai mampu meningkatkan mutu, higienitas, dan keamanan produk sehingga lebih kompetitif di pasar global.

HALAL BERKAH

Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (7/12/2025).

Ia menekankan bahwa sertifikasi halal mencerminkan standar kualitas yang dapat mendongkrak kepercayaan konsumen.

Aqil Irham menegaskan bahwa sertifikasi halal semakin relevan dengan agenda prioritas pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), penguatan industri, dan peningkatan daya saing UMKM.

Baca Juga:  Penguatan Wirausaha Industri Baru Jadi Jurus Entaskan Kemiskinan dan Majukan Ekonomi Daerah

“Halal itu selain mendongkrak keuntungan juga cerminan produk bermutu, berkualitas, berhigienitas, serta aman untuk dikonsumsi,” ujarnya.

Ia menambahkan, tren global menunjukkan peningkatan permintaan produk halal, tidak hanya dari negara-negara muslim, tetapi juga dari konsumen internasional yang mengutamakan mutu dan keamanan pangan.

“Oleh karenanya, industri dan UMKM dalam negeri harus mampu kompetitif dalam semua aspek tersebut, termasuk aspek halal,” jelasnya.

Menurut Aqil, penerapan standar halal dapat memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Ia juga menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bukan berarti semua produk harus bersertifikat halal.

“Jika sebuah produk memang tidak halal, maka produsen wajib memberikan informasi yang jelas melalui pencantuman atau tanda keterangan tidak halal agar konsumen mendapatkan kepastian,” tambahnya.

Baca Juga:  Eri Cahyadi Dorong Gotong Royong Warga untuk Keamanan dan Pemulihan Ekonomi

BPJPH menekankan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar regulasi, melainkan instrumen penting untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.

Dengan penerapan standar halal, UMKM dan industri nasional diharapkan mampu memperluas akses pasar sekaligus memberikan perlindungan konsumen.

“Sinergi lintas sektor menjadi kunci agar implementasi jaminan produk halal berjalan efektif. Sertifikasi halal adalah kepastian hukum sekaligus peluang ekonomi,” pungkas Aqil Irham. (*)

TEMANISHA.COM