Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ENTREPRENEURSHIP

BPJPH Buka Kuota 1,35 Juta Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK, Begini Manfaatnya!

×

BPJPH Buka Kuota 1,35 Juta Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK, Begini Manfaatnya!

Sebarkan artikel ini
Sertifikasi halal merupakan salah satu persyaratan penting bagi produk makanan, minuman, dan jasa yang ingin dipasarkan di Indonesia, terutama bagi masyarakat muslim. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali menggulirkan program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) untuk tahun anggaran 2026. Sebanyak 1,35 juta kuota disiapkan khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh penjuru Tanah Air sebagai upaya memperkuat daya saing produk lokal di pasar global.

Langkah ini menjadi bentuk afirmasi nyata negara dalam melindungi konsumen sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha kecil yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

HALAL BERKAH

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa akses pendaftaran sudah mulai dibuka. “Pegiat usaha mikro dan kecil sudah bisa kembali mendaftar produknya untuk disertifikasi halal secara gratis. Kami telah menyiapkan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat untuk tahun ini,” ujar Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/1/2026).

Baca Juga:  Pembiayaan Ultramikro Dinilai Efektif Tekan Kemiskinan

Program SEHATI 2026 difokuskan pada skema pernyataan pelaku usaha atau self declare. Skema ini diperuntukkan bagi UMK dengan kriteria produk tertentu yang proses produksinya tergolong sederhana dan menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

Haikal menekankan bahwa para pelaku usaha tidak perlu merasa kesulitan dengan prosedur administrasi. Pemerintah telah menyiagakan lebih dari 111.000 Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

“Bagi UMK yang memenuhi kriteria self declare, silakan segera memanfaatkan kesempatan ini. Ada pendampingan penuh dari P3H, sehingga pelaku usaha tidak berjalan sendirian,” tambah pria yang akrab disapa Babe Haikal tersebut.

Ia menyampaikan, pemberian sertifikasi gratis ini tidak sekadar mengejar target angka, namun memiliki tiga dampak fundamental bagi ekosistem UMK. Yaitu Nol Biaya dimana pelaku usaha tidak dipungut biaya sepeser pun sejak tahap pengajuan hingga sertifikat terbit.

Baca Juga:  10 Jurus Jitu Menjadi Entrepreneur Sukses di Era Digital

Kemudian Tertib Administrasi dimana proses sertifikasi akan mendorong UMK untuk lebih rapi dalam pendataan bahan baku dan alur produksi. Yang terakhir diharapkan berdampak pada Daya Saing Global, dimana produk dengan label halal memiliki nilai tambah (added value) yang memudahkan penetrasi ke pasar ritel modern hingga ekspor ke mancanegara.

Haikal menyampaikan, ambisi pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia memerlukan fondasi yang kuat pada level akar rumput. Dengan jutaan UMK yang telah tersertifikasi, kepercayaan pasar internasional terhadap produk Indonesia diharapkan meningkat secara signifikan.

“Dengan bersertifikat halal, UMK kita menjadi lebih tertib halal. Ini adalah kunci utama bagi kita untuk menjadi pusat halal dunia dan meningkatkan omzet usaha rakyat secara berkelanjutan,” pungkas Haikal.

Baca Juga:  Surabaya Kriya Gallery Hadirkan Hampers Natal dan Tahun Baru Karya UMKM Lokal

Para pelaku UMK diharapkan segera mengakses kanal resmi BPJPH untuk melakukan pendaftaran sebelum kuota terpenuhi, mengingat tingginya antusiasme pelaku usaha pada tahun-tahun sebelumnya. (*)

TEMANISHA.COM