Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

BNPL Tak Lagi Bebas, OJK Resmi Batasi dan Awasi Layanan Beli Sekarang Bayar Nanti

×

BNPL Tak Lagi Bebas, OJK Resmi Batasi dan Awasi Layanan Beli Sekarang Bayar Nanti

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru terkait penyelenggaraan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau beli sekarang bayar nanti.

Regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan.

HALAL BERKAH

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang BNPL yang berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025.

Dalam aturan ini ditegaskan bahwa penyelenggaraan BNPL hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa Bank Umum dapat menyelenggarakan BNPL dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi perbankan.

Baca Juga:  Industri Otomotif Dapat Angin Segar, Pemerintah Siapkan Skema Insentif Baru

Sementara itu, Perusahaan Pembiayaan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum meluncurkan layanan BNPL.

“Bank Umum dapat menyelenggarakan BNPL dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bagi bank. Sementara Perusahaan Pembiayaan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum menyelenggarakan layanan BNPL,” ujar Ismail dalam keterangan tertulis, Rabu (24/12/2025).

Penyelenggaraan BNPL dapat dilakukan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan yang berlaku.

Karakteristik BNPL dibatasi untuk membiayai pembelian barang atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki plafon tertentu, serta dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran yang disepakati.

Dalam pelaksanaannya, Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan diwajibkan menerapkan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, serta perlindungan data pribadi nasabah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  OJK Ungkap Dana Penipuan Kini Mengalir ke Kripto hingga Emas Digital

POJK Nomor 32 Tahun 2025 juga mengatur kewajiban penyelenggara BNPL untuk memberikan keterbukaan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada calon nasabah maupun nasabah aktif.
Informasi tersebut mencakup sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta detail lain yang ditetapkan OJK.

“Kewajiban keterbukaan informasi ini bertujuan agar konsumen dapat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab,” tambah Ismail.

Selain itu, aturan ini juga mencakup mekanisme penagihan, pelaporan kepada OJK, serta ketentuan penghentian penyelenggaraan BNPL baik atas inisiatif penyelenggara maupun atas perintah OJK.

OJK diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan tertentu, termasuk penetapan batas maksimum manfaat ekonomi bagi Perusahaan Pembiayaan, dengan mempertimbangkan kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, dan persaingan usaha yang sehat.

Baca Juga:  Beri Ruang Alami, Bali Zoo Stop Peragaan Gajah Tunggang

“Dengan berlakunya POJK ini, OJK berharap layanan BNPL dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, mendukung inklusi keuangan, serta tumbuh secara bertanggung jawab dalam kerangka pengawasan yang efektif,” pungkas Ismail. (*)

TEMANISHA.COM