Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

BNN Usulkan Larangan Vape, 23,9 Persen Liquid Positif Narkotika, Masih Amankah Digunakan?

×

BNN Usulkan Larangan Vape, 23,9 Persen Liquid Positif Narkotika, Masih Amankah Digunakan?

Sebarkan artikel ini
Vape dinilai rawan disalahgunakan sebagai media konsumsi narkoba yang tersamarkan. (Foto: Pinterest)
toplegal

TOPMEDIA – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) resmi mengajukan rekomendasi pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia.

Langkah ini diambil menyusul maraknya temuan penyalahgunaan vape sebagai medium konsumsi narkotika yang sulit terdeteksi.

HALAL BERKAH

Hasil Uji Laboratorium

Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI, Brigjen Supiyanto, mengungkapkan bahwa dari 438 sampel liquid vape yang diuji sepanjang 2025–2026, sebanyak 105 sampel (23,97%) positif narkotika golongan I dan II. Bahkan, ditemukan 134 sampel dengan kandungan narkoba hingga 100%.

“Kesannya orang sedang merokok vape, padahal isinya sabu cair, Etomidate, atau zat kimiawi jenis narkotika,” jelas Supiyanto.

BNN menilai tren pergeseran konsumsi narkoba dari alat konvensional ke perangkat elektronik membuat larangan total vape menjadi langkah preventif paling efektif.

Baca Juga:  Kebakaran Penitipan Kendaraan di Bogor, Belasan Motor Hangus: Siapa yang Bertanggung Jawab? Ini Regulasinya

Dasar Hukum

Rekomendasi pelarangan vape merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya:
– UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
– Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
– Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik
– Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif

Vape atau rokok elektrik merupakan perangkat bertenaga baterai yang memanaskan cairan (e-liquid/e-juice) menjadi uap untuk dihirup.

Cairan ini biasanya mengandung nikotin, perasa, propilen glikol, dan gliserin nabati. Namun, sifat cairan yang mudah dimodifikasi membuat vape rawan dijadikan media penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga:  Sudah Tanda Tangan & Pakai Materai, Tapi Masih Bisa Gugur di Pengadilan!

Data World Health Organization (WHO) juga menunjukkan peningkatan kasus penyalahgunaan vape di sejumlah negara, sehingga beberapa pemerintah mulai memperketat regulasi atau melarang peredarannya.

Supiyanto mengatakan, vape rentan digunakan sebagai media penyalahgunaan narkotika. Karena, sifat dan pemakaiannya yang tersamarkan.

BNN RI menegaskan bahwa larangan vape bukan semata soal tembakau, melainkan upaya melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkotika yang tersamarkan.

“Jadi kesannya orang lagi pakai vape, lagi ngerokok, tapi isinya ternyata sabu cair, isinya Etomidate, isinya kimiawi-kimiawi jenis narkotika,” kata Supiyanto.

Dengan 23,9% liquid terbukti positif narkotika, vape dinilai berisiko tinggi dan perlu pengawasan ketat. (*)

TEMANISHA.COM