KAMI akhirnya duduk bertiga di ruang notaris: aku, suamiku, dan seorang profesional yang sejak awal berbicara dengan nada hati-hati.
Tidak ada lagi pembicaraan soal perasaan. Semua kalimatnya terdengar teknis, formal, dan terasa dingin.
“Perjanjian kawin setelah menikah masih dimungkinkan,” katanya.
“Tapi harus dipahami, ini tidak serta-merta menghapus risiko yang sudah berjalan.”
Aku mengangguk. Aku sudah siap mendengar kalimat itu. Postnup terdengar seperti pintu darurat ada, tapi sering kali sulit dijangkau ketika api sudah terlanjur menyala.
Suamiku menatap berkas di depannya. “Kalau kita buat sekarang, apakah masalah yang ada bisa berhenti?”
Notaris itu menjawab jujur, “Ia melindungi ke depan. Bukan memadamkan yang sudah terjadi.”
Di luar ruangan, aku duduk lama menatap layar ponsel. Papa mengirim sebuah pesan singkat: ‘Bank minta klarifikasi lagi.’
Aku tahu itu apa artinya. Api itu sudah menjalar ke tempat yang lebih luas.
Di kantor, suasana semakin kaku. Rapat dipenuhi kehati-hatian. Setiap dokumen diperiksa berlapis. Nama keluargaku yang dulu menjadi jaminan kepercayaan kini terasa seperti beban yang harus dijelaskan.
Mama menatapku dengan mata sembab. “Kalau dulu kita tahu soal postnup…”
Aku menggeleng pelan. “Postnup bukan penyesalan yang bisa diperbaiki, Ma.”
Aku mulai memahami bahwa hukum bekerja dengan waktu. Ia menghormati urutan, bukan emosi.
Ketika perlindungan dibuat terlambat, ia tidak akan berbohong untuk menenangkan kita.
Sore itu, aku dan suamiku duduk berhadapan tanpa kata. Kami sama-sama tahu bahwa postnup bukan lagi soal menyelamatkan bisnis keluarga semata. Ini tentang membatasi kerusakan, tentang menyelamatkan apa yang masih bisa diselamatkan.
Aku menandatangani draf postnup dengan tangan mantap meski dadaku berat. Ini bukan kemenangan. Ini keputusan sadar di tengah kebakaran.
Dan di saat pena menyentuh kertas, aku tahu satu hal bahwa perlindungan hukum yang datang terlambat tidak pernah terasa sebagai solusi ia terasa sebagai pelajaran. (*/bersambung)



















