Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
FAMILY BUSINESSES

Blind Spot Hukum dalam Bisnis Keluarga (5): Perjanjian Kawin yang Tidak Pernah Dibuat

×

Blind Spot Hukum dalam Bisnis Keluarga (5): Perjanjian Kawin yang Tidak Pernah Dibuat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi family business story. (Foto: AI generated by Gemini)
toplegal

AKU duduk di ruang tunggu kantor notaris dengan perasaan yang sulit dijelaskan. Di dinding, jam berdetak pelan seolah mengingatkanku bahwa waktu tidak pernah bisa diputar kembali.

Di atas meja, tergeletak map kosong tempat seharusnya sebuah perjanjian kawin pernah berada. Tapi, map itu kosong, sama kosongnya dengan perlindungan hukum yang kini kucari.

HALAL BERKAH

“Kalau perjanjian kawin dibuat sejak awal, ceritanya akan berbeda,” kata sang notaris itu.

Aku tersenyum tipis. Kalimat itu terdengar sederhana, tapi berat dilaksanakan. Semua orang selalu tahu apa yang seharusnya dilakukan setelah masalah muncul. Tidak ada yang membicarakannya saat semuanya terlihat baik-baik saja.

Aku pulang dengan kepala penuh. Di rumah, suamiku duduk di sofa seraya menatap layar televisi, namun tanpa benar-benar kelihatan menonton.

Baca Juga:  Kutukan Generasi ke-3, Pertarungan Kepemimpinan di Perusahaan Keluarga (7-Habis): Hasil Voting dan Pelajaran Berharga

“Kenapa dulu kita tidak buat perjanjian kawin?” tanyaku pelan.

Ia terdiam lama. “Aku kira itu tidak perlu,” jawabnya, akhirnya. “Aku tidak mau kamu merasa aku menikah karena bisnismu.”

Aku hanya bisa mengangguk.

Ironisnya, justru karena tidak ada perjanjian itulah kini bisnis keluargaku ikut terseret ke dalam masalah kami.

Papa ikut datang ke rumah malam itu. Wajahnya lelah, suaranya berat. “Dulu Papa kira perjanjian kawin hanya formalitas. Ternyata ia batas.”

Kata itu menancap kuat di kepalaku. Batas.

Tanpa perjanjian kawin, tidak ada garis yang jelas antara aku sebagai istri dan aku sebagai bagian dari bisnis keluarga. Semua bercampur. Dan hukum, tidak pernah menyukai wilayah abu-abu.

Baca Juga:  Keserakahan Kakak Hancurkan Bisnis Keluarga 30 Tahun (5): Serangan Balik Sang Kakak

Di meja makan, Mama berkata lirih, “Kita terlalu percaya bahwa keluarga akan selalu baik-baik saja.”

Aku tidak menjawab. Karena kepercayaan tanpa perlindungan adalah perjudian yang mahal.

Notaris menjelaskan bahwa sekarang masih ada jalan, tapi tidak mudah. Perjanjian kawin yang dibuat setelah menikah membutuhkan persetujuan, prosedur, dan waktu. Dan yang paling berat: ia tidak bisa menghapus risiko yang sudah terlanjur muncul.

“Postnup bukan mesin waktu,” katanya. “Ia melindungi ke depan, bukan membersihkan masa lalu.”

Aku menyadari satu hal yang menyakitkan: perjanjian kawin selalu terasa tidak penting sampai ia menjadi satu-satunya yang dibutuhkan.

Malam itu aku menatap cincin di jariku. Simbol komitmen yang dulu kupakai dengan bangga, kini terasa membawa beban yang tidak pernah kubayangkan. Bukan karena aku tidak percaya pada pernikahan, tapi karena aku tidak memahami konsekuensinya secara utuh.

Baca Juga:  Bisnis Keluarga dan Skandal Money Laundering (TPPU) (7): Pelarian yang Mengorbankan Keluarga

Bisnis keluarga kami dibangun dengan perencanaan, audit, dan strategi. Tapi satu keputusan paling mendasar pernikahan kami jalani tanpa desain hukum apa pun.

Dan di situlah, kesalahan itu berakar. Kami merencanakan bisnis dengan kepala, tapi menjalani perkawinan tanpa perlindungan. (*/bersambung)

TEMANISHA.COM