Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

BKN Tegas Soal Isu Pengurangan PPPK: Semua di Tangan Instansi

×

BKN Tegas Soal Isu Pengurangan PPPK: Semua di Tangan Instansi

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Isu mengenai kemungkinan pengurangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) belakangan ramai diperbincangkan, terutama di kalangan para tenaga PPPK. Kabar tersebut mencuat seiring wacana efisiensi anggaran negara, bahkan disebut-sebut akan muncul status baru di luar PPPK dan PNS.

Menanggapi hal ini, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, memberikan penegasan bahwa BKN tidak memiliki kewenangan terkait keputusan pengurangan PPPK. Ia menjelaskan, nasib kontrak PPPK sepenuhnya berada di tangan pimpinan instansi masing-masing.

HALAL BERKAH

“PPPK mau dirumahkan atau diperpanjang kontrak kerjanya tergantung pejabat pembina kepegawaian (PPK),” kata Waka BKN kepada JPNN, Senin (30/3/2026).

Suharmen menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pejabat pembina kepegawaian memang memiliki kewenangan untuk menghentikan kontrak PPPK dengan berbagai pertimbangan. Di antaranya kondisi ekonomi, evaluasi kinerja, hingga alasan strategis lainnya.

Baca Juga:  Besok Diumumkan, Pemerintah Bakal Terapkan Kebijakan WFH Nasional Demi Hemat Energi

Namun, ia menegaskan bahwa BKN tidak terlibat dalam keputusan tersebut, termasuk dalam hal pemberhentian pegawai.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberhentian atau perpanjangan kontrak teman-teman PPK sepenuhnya menjadi kewenangan PPK. BKN tidak punya kewenangan dalam mengintervensi kewenangan tersebut,” tuturnya.

Selain itu, Suharmen juga meluruskan kabar terkait munculnya status baru bagi aparatur sipil negara (ASN). Ia memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada kategori lain di luar dua status yang sudah diatur dalam undang-undang.

“Tidak ada status baru bagi ASN dalam sistem kepegawaian kita. UU ASN sudah sangat jelas bahwa hanya ada PNS dan PPPK,” pungkas Waka Suharmen.

Ia juga menjelaskan, skema PPPK paruh waktu hanya bersifat sementara. Jika seorang PPPK ingin beralih menjadi PNS, maka harus mengikuti mekanisme yang berlaku, seperti mengikuti seleksi, memenuhi syarat usia, serta adanya formasi jabatan yang tersedia.

Baca Juga:  DPR Setujui Pengangkatan Pegawai Inti SPPG Jadi ASN, Tapi Tak Otomatis

Sementara itu, kekhawatiran terkait nasib PPPK juga disampaikan oleh Ketua Umum Aliansi Merah Putih, Fadlun Abdillah. Ia mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan PPPK sebagai pihak yang paling terdampak akibat tekanan fiskal.

Menurutnya, pembatasan belanja pegawai daerah yang maksimal 30 persen dari APBD memang menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah. Namun, hal tersebut tidak seharusnya berujung pada keputusan merumahkan tenaga PPPK.

” Tidak etis merumahkan ASN PPPK karena alasan negara tengah kesulitan fiskal,” kata Fadlun pada Sabtu (28/3/2026).

Fadlun menilai, jika PPPK menjadi pihak yang paling rentan dikorbankan, maka persoalan ini bukan sekadar soal anggaran, melainkan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam perencanaan kebijakan nasional.

Baca Juga:  3 Orang Tewas dalam Tragedi Longsor TPA Bantargebang Bekasi

Di tengah polemik yang berkembang, pemerintah diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi para PPPK, sekaligus memastikan kebijakan efisiensi tetap berjalan tanpa merugikan tenaga ASN. (*)

TEMANISHA.COM