Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Bisakah Harta Pemberian Suami ke Pelakor Disita Istri Sah? Ini Aturan Hukumnya

×

Bisakah Harta Pemberian Suami ke Pelakor Disita Istri Sah? Ini Aturan Hukumnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (Foto: TopMedia)
toplegal

TOPMEDIA – Fenomena perselingkuhan masih menjadi sorotan publik tanah air. Kasus demi kasus muncul silih berganti, terutama di dunia hiburan, dan masyarakat sering kali lebih fokus pada sosok perempuan yang dicap sebagai perebut laki orang atau pelakor.

Padahal, perselingkuhan sejatinya terjadi karena adanya dua pihak yang sama-sama sepakat menjalani hubungan terlarang.

HALAL BERKAH

Dalam konteks hukum, muncul pertanyaan penting, apakah istri sah berhak menuntut kembali harta benda yang diberikan suami kepada selingkuhan?.

Pertanyaan ini bukan sekadar isu moral, melainkan menyangkut hak atas harta bersama dalam perkawinan yang diatur jelas dalam undang-undang.

Dasar Hukum

Beberapa regulasi yang menjadi landasan hukum terkait harta bersama dan hak istri sah antara lain:

– Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: harta benda yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama.

Baca Juga:  Warga Gugat UU Perkawinan ke MK, Minta Legalisasi Nikah Beda Agama

– Pasal 36 UU Perkawinan: setiap tindakan atas harta bersama harus mendapat persetujuan kedua belah pihak.

– Pasal 78 huruf c Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. Pasal 95 dan Pasal 136 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI): mengatur mengenai sita marital.

– Pasal 95 KHI: menegaskan adanya mekanisme sita jaminan dalam perkawinan, bahkan tanpa adanya gugatan perceraian.

Mekanisme Gugatan

Pemberian harta bersama oleh suami kepada selingkuhan tanpa izin istri dapat dianggap sebagai penyalahgunaan.

Dalam kondisi ini, istri sah berhak mengajukan gugatan pembagian harta secara adil atau permohonan sita marital.

Langkah hukum yang dapat ditempuh antara lain:
– Sita marital, untuk mengamankan harta bersama agar tidak dialihkan.
– Gugatan pembatalan hibah, jika suami terbukti memberikan harta bersama kepada selingkuhan tanpa persetujuan istri.

Baca Juga:  Inilah Ferry Irwandi, Sosok Muda yang Kritis dan Berani: Dari Suara Rakyat ke Sorotan Hukum

Kasus perselingkuhan yang melibatkan harta bersama sering kali menimbulkan dampak sosial yang besar.

Tidak hanya merugikan istri sah secara materi, tetapi juga menimbulkan trauma psikologis dan stigma sosial.

Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), perselisihan rumah tangga akibat perselingkuhan menjadi salah satu faktor dominan dalam kasus perceraian di Indonesia.

Pada 2025, tercatat lebih dari 300 ribu kasus perceraian, dengan perselingkuhan sebagai salah satu penyebab utama.

Dalam konteks ini, pemahaman hukum menjadi penting agar istri sah tidak kehilangan haknya atas harta bersama.

Gugatan terhadap pihak ketiga (selingkuhan) bukan hanya soal materi, tetapi juga bentuk perlindungan hukum terhadap hak perempuan dalam perkawinan.

Baca Juga:  Viral! Rumah Denny Caknan Jadi Lokasi COD, Begini Aturan Hukumnya

Tidak semua pernikahan berakhir bahagia. Oleh karena itu, penting bagi pasangan untuk memahami perlindungan hukum sebelum mengucap janji di pelaminan.

Dengan memahami aturan mengenai harta bersama, istri sah memiliki dasar kuat untuk menuntut haknya apabila terjadi perselingkuhan atau penyalahgunaan harta oleh suami.

Aturan dalam UU Perkawinan dan KHI menegaskan bahwa harta bersama tidak bisa dialihkan tanpa persetujuan kedua belah pihak.

Gugatan sita marital maupun pembatalan hibah menjadi jalan bagi istri sah untuk melindungi haknya.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah menyalahkan satu pihak dalam kasus perselingkuhan.

Penting untuk memahami bahwa hukum memberikan perlindungan bagi istri sah agar haknya tetap terjaga, sekaligus menjadi pengingat bahwa pernikahan harus dijalani dengan komitmen dan tanggung jawab penuh. (*)

TEMANISHA.COM